Juknis Gerbangsadu Mandara
PETUNJUK TEKNIS
KEGIATAN/PROGRAM GERAKAN
PEMBANGUNAN
DESA DAN KELURAHAN TERPADU MANDARA / GERBANG SADU MANDARA (GSM)
ANGGARAN PERUBAHAN
TAHUN 2012
PEMERINTAH PROVINSI BALI
BADAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DAN
PEMERINTAHAN DESA
DENPASAR
2012
BAB I
PENDAHULUAN
1
LATAR BELAKANG.
Kemiskinan adalah
kondisi serba kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia, yaitu
kebutuhan-kebutuhan akan sandang pangan-papan, kebutuhan akan hidup yang sehat,
dan kebutuhan akan pendidikan dasar bagi
anak-anak. Penduduk miskin “tidak berdaya” dalam memenuhi kebutuhannnya,
karena mereka tidak memiliki aset sebagai sumber pendapatan, dan struktur sosial-ekonomi, sosial budaya, dan sosial
politik tidak membuka peluang orang miskin keluar dari lingkaran kemiskinan.
Provinsi Bali secara
signifikan telah mencapai kemajuan terkait dengan upaya pengurangan kemiskinan
dalam beberapa tahun terakhir ini, namun dari banyak keberhasilan tersebut
masih memerlukan penguatan lebih lanjut untuk mengupayakan penurunan jumlah
angka penduduk dibawah garis kemiskinan. Pemerintah Provinsi Bali telah
melakukan beberapa upaya melalui strategi dan kebijakan dalam peningkatan
kesejahteraan dan pengurangan kemiskinan sebagaimana tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2008-2013 dan Dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan
Daerah (SPKD).
Sejalan dengan kebijakan
di atas, maka mulai
Tahun 2012 Pemerintah Provinsi Bali mengembangkan Program/Kegiatan Gerakan
Pembangunan Desa Terpadu Mandara/Gerbang Sadu Mandara (GSM) menjadi wadah
bersama masyarakat Perdesaan dan Kelurahan dalam membangun diri dan lingkungannya secara mandiri, yang mencakup Pembangunan
Sarana dan Prasarana serta Sosial Ekonomi Perdesaan dan Kelurahan, menjadi salah satu program Inti dalam percepatan penanggulangan
kemiskinan di Provinsi Bali.
Gerbang Sadu Mandara (GSM)
merupakan
program/kegiatan yang
menempatkan upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran serta pengurangan ketimpangan
pembangunan antar wilayah. Prioritas utama kegiatan ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat
miskin, hasil yang ingin dicapai adalah :
a. Menurunnya jumlah penduduk miskin dan terciptanya
lapangan kerja yang mampu mengurangi tingkat pengangguran terbuka;
b. Meningkatnya peran desa dan kelurahan sebagai basis
pertumbuhan ekonomi;
c. Meningkatnya pembangunan pada desa dan kelurahan yang
jumlah penduduk miskinnya di atas 35 %;
d. Meningkatnya kualitas manusia secara menyeluruh tercermin
dari membaiknya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), meningkatnya pemahaman dan pengamalan ajaran-ajaran
agama;
e. Membaiknya mutu lingkungan hidup dan pengelolaan
sumberdaya alam yang mengarah pada pengarusutamaan prinsip pembangunan
berkelanjutan di seluruh sektor dan bidang pembangunan Perdesaan dan Kelurahan.
f. Membaiknya infrastruktur yang ditujukan oleh meningkatnya
kuantitas dan kualitas berbagai sarana penunjang pembangunan.
Gerakan Pembangunan
Desa Terpadu Mandara/Gerbang Sadu Mandara (GSM) berupaya mendorong pembangunan desa
dan kelurahan yang berbasis pada sosial ekonomi masyarakat. Lebih lanjut Gerbang
Sadu Mandara diharapkan dapat mendorong kemandirian masyarakat dan desa dan
kelurahan dalam membangun diri dan lingkungannya secara mandiri melalui
peningkatan pendapatan, dan dapat mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan.
Diharapkan Petunjuk
Teknis ini dapat bermanfaat bagi pelaku Gerbang Sadu Mandara diseluruh
tingkatan pelaksanaan, khususnya Pengelola dan Pengendali kegiatan di Desa dan
kelurahan untuk memastikan keberhasilan
dan pencapaian tujuan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara/Gerbang Sadu
Mandara (GSM).
2
DASAR HUKUM
1)
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2)
Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3)
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
4)
Peraturan
Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 Tentang Kelurahan;
5)
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6)
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
7)
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
8)
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2007 Tentang Pendataan Program Pembangunan Desa
dan kelurahan;
9)
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 2007 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
berbasis Masyarakat;
10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 Tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
11) Perarturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2007
Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM);
12) Perarturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2008 tentang
pedoman tata cara pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
13) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 1994
Tentang Pemasyarakatan Pola Tata Desa;
14) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun 2011;
dan
16) Peraturan Daerah Nomor … Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Perubahan Provinsi
Bali Tahun 2012.
3
TUJUAN
3.1
Tujuan Umum
Mempercepat Pembangunan infra struktur dan sosial ekonomi
masyarakat diperdesaan dan Kelurahan dengan berbasis pada sumber daya lokal untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat Desa dan Kelurahan, mengurangi kesenjangan antar wilayah,
pengentasan kemiskinan, dan memperbaiki pengelolaan pemerintahan Desa dan
Kelurahan serta penguatan institusi lokal ditingkat Desa dan Kelurahan.
3.2
Tujuan Khusus
a Menumbuhkan kreativitas masyarakat dalam pemanfaatan
potensi dan sumber daya alam yang ada secara optimal, lestari, dan berkelanjutan,
serta meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Kelurahan agar secara bertahap mampu membangun diri dan
lingkungannya secara mandiri;
b Menyediakan prasarana dan sarana dasar yang
mendukung peningkatan usaha ekonomi dan pendapatan masyarakat perdesaan dan
Kelurahan;
c Meningkatkan dan mengembangkan usaha ekonomi mikro sesuai
dengan
potensi dan sumberdaya lokal serta
pengurangan pengangguran;
d Meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam
proses pembangunan infrastruktur dan sosial ekonomi melalui rangkaian
musyawarah pembangunan dari tingkat
dusun
dan lingkungan hingga ke tingkat Desa dan
Kelurahan.
4
SASARAN
1) Terbangunnya infrastruktur dasar yang mendukung pengembangan sosial ekonomi masyarakat pedesaan dan
kelurahan, meliputi pembangunan infrastruktur
(prasarana) pada 6 (enam) kategori yaitu: (i) transportasi, (ii) produksi
pertanian, (iii) pemasaran, (iv) air bersih dan sanitasi, (v) pendidikan, serta
(vi) kesehatan;
2) Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat khususnya
masyarakat miskin dan kelompok perempuan dalam pengembangan usaha ekonomi di
perdesaan dan kelurahan;
3) Meningkatnya kemampuan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa
dan kelurahan (LPMD/K) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) menjalankan fungsinya
mengelola pembangunan partisipatif dalam pelaksanaan manajemen Gerbang Sadu
Mandara;
4) Meningkatnya kapasitas Pemerintahan Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai Pembina, pendamping, dan pengawas
pengembangan sistem manajemen Gerbang
Sadu Mandara;
5) Meningkatnya kapasitas Pemerintahan Kelurahan
dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai Pembina, pendamping, dan pengawas pengembangan sistem manajemen Gerbang Sadu Mandara;
6) Meningkatnya Kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat
(KPM) menjalankan perannya dalam menggerakkan partisipasi, swadaya dan gotong
royong masyarakat dalam pembangunan desa dan kelurahan
5
KOMPONEN GERBANG SADU MANDARA
5.1
Pembangunan Infrastruktur Dasar Perdesaan dan Kelurahan Skala
Kecil
Pembangunan Infrastruktur Dasar Perdesaan dan
Kelurahan skala kecil yang dimaksud di atas 6 (enam) kategori sebagai berikut:
1 Infrastruktur Transportasi
Termasuk didalamnya
adalah jalan, jembatan, tambatan perahu, dan komponen terkait;
2 Peningkatan Produksi Pertanian
Termasuk didalamnya
adalam irigasi tersier diluar inventaris Dinas PU;
3 Peningkatan Pemasaran
Termasuk didalamnya
adalah Pasar, Gudang Produksi, dan lantai jemur;
4 Air Bersih dan Sanitasi Lingkungan
Untuk Air Bersih,
termasuk didalamnya adalah perpipaan, bak penampungan air bersih, sumur pompa
tangan, dan hidran umum; sedangkan untuk Sanitasi, termasuk didalamnya adalam
kamar mandi umum ( prasarana mandi, cuci, dan kakus /MCK) dan drainase;
5 Pendidikan
Termasuk didalamnya
adalah Penyediaan sarana ruang
belajar masyarakat (RBM) dan Teknologi Tepat Guna;
6 Kesehatan
a) Pembangunan dan Rehabilitasi Pos Kesehatan Desa dan Kelurahan
(Poskesdes/Kel);
b) Pengadaan Sarana Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
26.5. Pengembangan
Usaha Ekonomi Masyarakat Perdesaan dan
Kelurahan
5.2.1. Komponen pengembangan usaha ekonomi masyarakat perdesaan
dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dana BKK yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) hanya dapat dipergunakan untuk kegiatan usaha ekonomi masyarakat dan
tidak diperkenankan untuk dipergunakan pada keperluan-keperluan konsumtif;
2. Dalam menentukan calon debitur BUMDes
harus dilakukan melalui analisa dari Tim Verifikasi Desa
dan Fasilitator Desa;
3. Dana yang dikelola oleh BUMDes diutamakan untuk pengembangan
usaha ekonomi Penduduk Miskin/RTM dengan bunga 1 % atau sesuai dengan
kesepakatan masyarakat dalam musyawarah desa, sedangkan bunga yang dikenakan
pada penduduk lainnya ditetapkan sesuai kesepakatan masyarakat melalui
musyawarah desa;
4. Mengenai jenis usaha yang akan dilaksanakan oleh Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa (Perdes)
tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
5. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berperan juga sebagai
penyedia bahan baku produksi yang dibutuhkan oleh masyarakat serta menampung
dan memasarkan hasil produksi masyarakat;
6. Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes harus tetap berpedoman
pada prinsip-prinsip Gerbang Sadu Mandara. Dalam proses penyusunan Peraturan Desa
tersebut wajib dibimbing dan dipandu oleh Tim Koordinasi Provinsi agar Jenis
Usaha BUMDes benar-benar sesuai dengan potensi masyarakat dan potensi sumber
daya lokal;
7. Pedoman Pembentukan dan Operasional BUMDes Gerbang Sadu
Mandara akan dibuat secara tersendiri.
5.2.2. Komponen pengembangan usaha ekonomi masyarakat kelurahan dikelola oleh Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dengan
ketentuan sebagai berikut:
1 Didalam
pengelolaan dana BKK Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan membentuk
Badan Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel);
2 Dana BKK yang dikelola oleh Badan
Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel) hanya
dapat dipergunakan untuk kegiatan usaha ekonomi masyarakat dan tidak
diperkenankan untuk dipergunakan pada keperluan-keperluan konsumtif;
3 Dalam menentukan calon debitur BUMKel harus dilakukan
melalui analisa dari Tim Verifikasi Kelurahan dan Fasilitator Kelurahan;
4 Dana yang dikelola oleh BUMKel diutamakan untuk
pengembangan usaha ekonomi Penduduk Miskin/RTM dengan bunga 1 % atau sesuai
dengan kesepakatan masyarakat dalam musyawarah Kelurahan, sedangkan bunga yang
dikenakan pada penduduk lainnya ditetapkan sesuai kesepakatan masyarakat
melalui musyawarah Kelurahan;
5 Jenis usaha yang dilaksanakan oleh Badan
Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel) diatur
lebih lanjut dalam Peraturan LPM tentang Pembentukan Badan Usaha Masyarakat
Kelurahan (BUMKel) yang diketahui oleh Lurah;
6 Badan
Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel) berperan juga sebagai penyedia bahan baku produksi yang dibutuhkan oleh
masyarakat serta menampung dan memasarkan hasil produksi masyarakat;
7 Peraturan LPM tentang Pembentukan BUMKel harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip
Gerbang Sadu Mandara. Dalam proses penyusunan Peraturan LPM tersebut wajib dibimbing dan dipandu oleh Tim Koordinasi
Provinsi agar Jenis Usaha BUMKel benar-benar sesuai dengan potensi masyarakat
dan potensi sumber daya lokal;
8 Pedoman Pembentukan dan Operasional BUMKel Gerbang Sadu
Mandara akan dibuat secara tersendiri.
6
KELUARAN GERBANG SADU MANDARA
1. Terjadinya peningkatan keterlibatan Keluarga Miskin mulai
dari perencanaan sampai dengan pelestarian kegiatan yang menyangkut
kepentingannya;
2. Terlembaganya sistem pembangunan partisipatif di
perdesaan dan kelurahan;
3. Terjadinya peningkatan kapasitas pemerintahan desa
dan
kelurahan dalam memfasilitasi
pembangunan partisipatif;
4. Berfungsi dan bermanfaatnya hasil kegiatan Gerbang Sadu
Mandara bagi masyarakat;
5. Melembaganya pengelolaan dana usaha ekonomi mikro
masyarakat melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan
Badan Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel); dan
6. Mengembangkan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam
upaya penanggulangan kemiskinan di perdesaan dan
kelurahan.
7
PRINSIP DASAR GERBANG SADU MANDARA
Gerbang Sadu Mandara mempunyai prinsip atau nilai-nilai
dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan
keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian
kegiatan dan nilai-nilai tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya Bali
Maju, Aman, Damai, dan Sejahtera (Mandara), meliputi:
1)
Bertumpu pada pembangunan manusia sesuai kearifan lokal. Pengertian pembangunan manusia berdasarkan kearifan lokal
adalah masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap
upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata dan menjamin
kegiatan yang akan dilaksanakan tidak bertentangan dengan kearifan lokal (adat
dan sosial budaya) yang sudah ada di masyarakat;
2)
Otonomi.
Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan
mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negative
dari luar;
3)
Desentralisasi. Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan
ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan sektoral dan
kewilayahan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kapasitas masyarakat;
4)
Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian berorientasi pada masyarakat miskin adalah
segala keputusan yang diambil berpihak kepada peningkatan kesejahteraan
masyarakat khususnya masyarakat miskin;
5)
Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif
dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap
sosialisasi, perencanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan
tenaga,pikiran, atau dalam bentuk materil;
6)
Kesetaraan dan keadilan gender. Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah
masyarakat baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesetaraan dalam berperan pada setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat
kegiatan pembangunan. Kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat
situasi konflik;
7)
Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan
pembangunan secara musyawarah dan mufakat;
8)
Transparansi dan Akuntabel. Pengertian transparansi dan Akuntabel adalah masyarakat
memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan
sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat
dipertanggung jawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif;
9)
Prioritas.
Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan
dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan
kemiskinan; dan
10)
Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap keputusan atau
tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian
dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya.
8
ALOKASI SASARAN GERBANG SADU MANDARA.
8.1
Lokasi Sasaran
Lokasi sasaran Gerbang
Sadu Mandara difokuskan pada Desa dan Kelurahan yang jumlah penduduk miskinnya di atas 35 % yang terdapat di 4 (empat) Kabupaten meliputi;
Kabupaten Buleleng, Karangasem, Klungkung, dan Bangli.
8.2
Desa
dan Kelurahan
sebagaimana tersebut di
atas wajib:
a
Ditingkat Desa, Kepala Desa membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selanjutnya bertindak sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Gerbang Sadu
Mandara dalam bidang pengembangan usaha perekonomian masyarakat perdesaan.
b
Ditingkat Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) membentuk Badan Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel),
selanjutnya bertindak sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Gerbang Sadu Mandara
dalam bidang pengembangan usaha perekonomian masyarakat kelurahan.
c
Ditingkat Desa menetapkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
dalam bidang Pembangunan Prasarana dan Sarana dasar Perdesaan.
d
Ditingkat Kelurahan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di bidang Pembangunan Prasarana dan Sarana dasar Kelurahan,
dibentuk oleh Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) dengan diketahui oleh Lurah.
8.3
Kelompok Sasaran.
a. Kelompok atau perseorangan masyarakat miskin.
b. Kelembagaan Masyarakat di Perdesaan dan
Kelurahan
c. Kelembagaan Pemerintahan Desa dan
Kelurahan
9
PENDANAAN
Kegiatan Gerbang Sadu Mandara merupakan Program
Pemerintah Provinsi, yang direncanakan, dilaksanakan dan didanai dari APBD Perubahan
Provinsi Bali Tahun Anggaran 2012,
melalui Bantuan
Keuangan Khusus (BKK) GERBANG SADU MANDARA ke Desa dan Kelurahan sebesar Rp. 1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah) untuk
masing-masing desa dan kelurahan, akan menyasar sebanyak 77 (75 desa dan 2 kelurahan). Dana GSM dikelola/dipergunakan untuk: membiayai Kegiatan
Pembangunan Prasarana dan Sarana Dasar Perdesaan dan
Kelurahan maksimal sebanyak Rp. 200.000.000,- (20%) dan Pengembangan Usaha Perekonomian
Masyarakat Perdesaan dan
Kelurahan khususnya penduduk
miskin
sebesar Rp. 800.000.000,- (80%) dan dana
Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk
masing-masing desa dan kelurahan dipergunakan untuk dana
operasional pelaksanaan kegiatan GSM.
9.1
Maksud dan Tujuan
a.
Maksud
Pemberian Bantuan
Keuangan Khusus (BKK) dimaksudkan agar pembangunan sistem manajemen terpadu
dapat mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan secara efektif dan
efisien khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan mengatasi kesenjangan
antar wilayah perdesaan dan kelurahan.
b.
Bantuan Keuangan bertujuan untuk:
a) Mendorong masyarakat menerapkan sistem manajemen Pembangunan
Desa dan kelurahan Terpadu berbasis
masyarakat melalui Gerakan Pembangunan Desa dan kelurahan Terpadu Mandara;
b) Mendorong dan menggerakan partisipasi dan swadaya gotong
royong masyarakat dalam pembangunan desa dan kelurahan;
c) Menumbuhkan kreativitas masyarakat dalam pemanfaatan
potensi dan sumber daya alam yang ada secara optimal, lestari dan berkelanjutan
untuk peningkatan kesejahteraan;
d) Memperkuat kapasitas Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai
dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Mendorong perangkat Desa
dan Kelurahan dan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) serta Lembaga Kemasyarakatan (PKK, LPM, Karang Taruna,
dan Lembaga Adat) meningkatkan kemampuan
sebagai Pembina, pendamping, dan pengawas pengembangan sistem manajemen Gerbang
Sadu Mandara secara optimal;
e) Mendorong Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) menjalankan
perannya dalam menggerakkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat
dalam pembangunan desa dan kelurahan;
f) Mengembangkan kerjasama dan keswadayaan masyarakat dan
pemerintahan desa dalam menata lingkungan desa dan kelurahan yang berkesinambungan;
dan
g) Mendorong terciptanya stabilitas perekonomian masyarakat desa
dan kelurahan.
9.2
Mekanisme Penyaluran
Dana Bantuan Keuangan
Khusus (BKK) disalurkan langsung ke Rekening Desa dan Rekening
LPM Kelurahan setelah melalui
tahapan-tahapan sebagai berikut:
a Setelah melalui tahapan pembinaan, sosialisasi dan
pemeriksaan kesiapan lapangan oleh Tim Koordinasi Gerbang Sadu Provinsi Bali, SKPD
penanggung jawab kegiatan dalam hal ini BPMPD Provinsi Bali mengajukan penetapan
Surat Keputusan Gubernur Bali tentang Desa dan kelurahan penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Gerbang
Sadu Mandara.
b Tim Koordinasi mempersiapkan konsep Memorandum Of Understanding
(MOU) tentang kesiapan Desa dan kelurahan yang bersangkutan melaksanakan Program Gerbang
Sadu Mandara. MOU ditandatangani langsung oleh Gubernur dengan masing-masing Bupati penerima BKK.
9.3
Pencairan dana di Provinsi.
Pengajuan SPP Bantuan
Keuangan Khusus (BKK) dilakukan oleh BPMPD Provinsi Bali dengan melampirkan :
a Surat Keputusan Gubernur Bali tentang penetapan Desa dan
kelurahan penerima BKK Gerbang Sadu Mandara;
b Ditingkat
Desa, melampirkan Surat Keputusan
Kepala Desa tentang susunan kepengurusan Tim Pengelola Kegiatan di Tingkat Desa
yaitu Kepengurusan BUMDes dan LPM Desa disertai dengan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes), dan proposal GSM yang telah disetujui oleh
Kepala Desa dan diketahui oleh Bappeda Kabupaten masing-masing; dan
c Ditingkat
kelurahan, melampirkan Surat Keputusan Ketua
Lembaga Pembardayaan Masyarakat (LPM) tentang susunan kepengurusan Tim Pengelola Kegiatan di Tingkat Kelurahan
yaitu Kepengurusan Badan Usaha Masyarakat
Kelurahan (BUMKel) dan Tim
Pelaksana Kegiatan pembangunan prasarana dan sarana dasar. Peraturan Lembaga Pembardayaan
Masyarakat (LPM) tentang Pembentukan Badan
Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel), dan proposal GSM yang telah disetujui oleh
Ketua LPM diketahui oleh Lurah dan Bappeda Kabupaten masing-masing.
10
Pemanfaatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa dan
kelurahan
Bantuan Keuangan Khusus
(BKK) Gerbang Sadu Mandara pada tahun pertama dimanfaatkan untuk kegiatan
Pembangunan Desa dan kelurahan, dengan rincian sebagai berikut :
a
Pemanfaatan
dana sebesar 20 % dipergunakan untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana Dasar
Perdesaan / Kelurahan
sebagaimana tersebut pada
point 5.1 Komponen Gerbang Sadu Mandara
dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK); dan
b
Pemanfaatan
dana sebesar 80 % dipergunakan untuk peningkatan usaha ekonomi perdesaan dan
kelurahan sebagaimana tercantum pada point 5.2 yang dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam hal
ini Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Masyarakat Kelurahan
(BUMKel).
11
Pencairan Dana di Desa dan kelurahan .
Pencairan dana Bantuan
Keuangan Khusus (BKK) di Desa dan kelurahan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut :
11.1 Dana peningkatan dan pengembangan usaha perekonomian
masyarakat 80 % dicairkan langsung dari rekening desa untuk
tingkat Desa dan Rekening Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk tingkat Kelurahan yang selanjutnya masuk ke Rekening Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes)
dan Badan Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel); dan
11.2 Dana pembangunan prasarana dan sarana perdesaan dicairkan
secara bertahap sesuai dengan rencana penggunaan atau berdasarkan usulan
masyarakat yang ditetapkan melalui hasil musyawarah desa dan kelurahan.
12
Tindak lanjut Pengelolaan dan Pemanfaatan Bantuan
Keuangan Khusus (BKK) di Tingkat Desa dan kelurahan
Tindak lanjut Pengelolaan dan pemanfaatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Gerbang Sadu
Mandara yang dikelola oleh LPM dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di
tingkat Desa dan di tingkat Kelurahan yang dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) dengan membentuk Badan Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel) dan
Tim Pelaksana Kegiatan, diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Desa dan Peraturan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dengan
tetap mendasari nilai-nilai prinsip dasar Gerbang Sadu Mandara dan hasil musyawarah
masyarakat desa dan kelurahan yang
disepakati. Dalam penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tersebut dipandu oleh Tim Koordinasi Kabupaten
dan Provinsi.
13
SANKSI
Sanksi adalah salah satu
bentuk pemberlakuan kondisi dikarenakan adanya pelanggaran atas peraturan dan
tata cara yang telah ditetapkan di dalam Gerbang Sadu Mandara. Sanksi bertujuan
untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab berbagai pihak terkait dalam pengelolaan
kegiatan Gerbang Sadu Mandara. Sanksi dapat berupa:
1) Sanksi
masyarakat, yaitu sanksi yang
ditetapkan melalui kesepakatan dalam musyawarah masyarakat. Semua kesepakatan
sanksi dituangkan secara tertulis dan dicantumkan dalam Peraturan Desa dan
kelurahan tentang pelaksanaan Bantuan
Keuangan Khusus Gerbang Sadu Mandara dan dalam berita acara pertemuan antara
TPK dengan kelompok atau pribadi pengguna/pemanfaat kegiatan;
2) Sanksi
hukum, yaitu sanksi yang
diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
3) Sanksi
program/kegiatan.
a
Kelompok masyarakat atau perseorangan pengguna/pemanfaat
Kelompok
masyarakat atau perseorangan pengguna/pemanfaat tidak dapat mengelola Gerbang Sadu
Mandara dengan baik, seperti menyalahi prinsip-prinsip, menyalahgunakan dana dan penyimpangan
prosedur, hasil kegiatan tidak terpelihara atau hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan,
maka bantuan diberhentikan untuk satu dusun/banjar/lingkungan dimana kelompok
atau perseorangan berdomisili. Bantuan dapat diberikan kembali apabila segala prinsip-prinsip
dan kerugian dikembalikan oleh kelompok masyarakat atau perseorangan pengguna/pemanfaat
kegiatan Gerbang Sadu Mandara.
b
Sanksi kepada Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK)
Apabila terdapat anggota
TPK yang menyalahgunakan dana atau kewenangan dan atau penyimpangan prosedur, diberhentikan
dari kepengurusan Gerbang Sadu Mandara dan wajib mengembalikan kerugian yang
diakibatkan oleh tindakan yang bersangkutan atau TPK.
14
PENDAMPINGAN MASYARAKAT, PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN
Masyarakat, Pemerintah Desa dan Kelurahan yang mendapatkan program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu
Mandara (Gerbang Sadu Mandara) mendapat pendampingan 1 (satu) orang tenaga Sarjana/Diploma yang menjadi fasilitator. Peran
fasilitator bertujuan untuk penguatan atau peningkatan kapasitas
masyarakat, pemerintahan desa dan kelurahan dalam mengelola pembangunan secara mandiri.
BAB II
PERAN PELAKU-PELAKU
Masyarakat adalah pelaku
utama Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) pada
tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku
lainnya di desa dan kelurahan, berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing
dan Pembina agar tujuan, prinsip dan mekanisme Gerbang Sadu Mandara tercapai
dan dilaksanakan secara benar dan konsisten.
1.
PELAKU DI PROVINSI
Pelaku di Provinsi
adalah pelaku-pelaku yang berkedudukan dalam pelaksanaan Gerbang Sadu Mandara
disebut Tim Koordinasi Gerbang Sadu Mandara Tingkat Provinsi yang ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur. Pelaku di Provinsi meliputi :
1) Gubernur dan Setda Provinsi Bali sebagai Penasihat dan Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi
Bali sebagai Penanggung Jawab dalam
pelaksanaan Gerbang Sadu Mandara.
2) Tim Koordinasi Provinsi berperan dalam melakukan
pembinaan administrasi dan peran serta masyarakat, verifikasi dan monitoring
lokasi dan kegiatan di Desa dan kelurahan , serta melakukan dukungan pelayanan
dalam proses administrasi di Tingkat Provinsi. Tim Koordinasi Provinsi
beranggotakan :
1. Kepala BPMPD Provinsi Bali
2. Inspektur Provinsi Bali
3. Kepala Bappeda Provinsi Bali
4. Kepala
Badan Penanaman Modal dan Perijinan Provinsi Bali
5. Kepala Dinas PU Provinsi Bali
6. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali
7. Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali
8. Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
Kependudukan Provinsi Bali
9. Kepala Dinas Peternakan Provinsi Bali
10. Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bali
11. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali
12. Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali
13. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali
14. Kepala
Dinas Koperasi UMUKM Provinsi Bali
15. Kepala
Dinas Pariwisata Provinsi Bali
16. Kepala
Dinas Kebudayaan Provinsi Bali
17. Kepala
Dinas Perkebunan Provinsi Bali
18. Kepala
Dinas Kehutanan Provinsi Bali
19. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali
20. Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan
Setda Provinsi Bali
21. Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Bali
22. Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali
23. Staf Ahli Gubernur Bali
24. Ketua
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Bali
25. Ketua
Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi UNUD
3) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah seorang
Pejabat dilingkungan BPMPD atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis
di Provinsi yang berperan sebagai pelaksana kegiatan Gerbang Sadu Mandara.
26.
PELAKU DI DESA DAN KELURAHAN
Pelaku di desa dan
kelurahan adalah pelaku-pelaku yang
berkedudukan dan berperan dalam pelaksanaan Gerbang Sadu Mandara. Pelaku di Desa
dan Kelurahan meliputi :
26.1.
Pelaku
Ditingkat Desa
1.
Kepala Desa/Perbekel
Peran
Kepala Desa/Perbekel adalah sebagai Pembina/Penasehat dan
pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan Program
Gerbang Sadu Mandara di Desa. Bersama
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyusun peraturan desa yang relevan dan mendukung
terjadinya proses pelembagaan, prinsip dan prosedur Gerbang Sadu Mandara
sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pelestarian aset.
2.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Dalam pelaksanaan Gerbang Sadu Mandara BPD berperan sebagai lembaga yang mengawasi proses setiap
tahapan, termasuk sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian di
desa. Selain itu juga berperan dalam melegalisasi dan mengesahkan peraturan
desa yang berkaitan dengan pelembagaan dan pelestarian Gerbang Sadu Mandara.
3.
Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
a.
TPK dalam Bidang Pembangunan Prasaran dan Sarana Dasar
Perdesaan dilaksanakan
oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Desa. TPK berperan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan, mengelola administrasi, dan keuangan Gerbang Sadu Mandara bidang Pembangunan Infrastruktur.
b.
TPK dalam Bidang Pengembangan Usaha Perekonomian
Masyarakat Perdesaan
dilaksanakan
oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes dibentuk berdasarkan Peraturan Desa, dan kepengurusannya dipilih melalui musyawarah masyarakat desa
serta
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa.
c. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
KPMD adalah warga desa yang
terpilih untuk melaksanakan tugas memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam mengikuti/melaksanakan tahapan Gerbang Sadu Mandara di desa/kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan,
maupun pemeliharaan. Sebagai kader masyarakat yang bertugas
membantu pengelolaan pembangunan di desa, diharapkan
tidak terikat oleh waktu. Jumlah KPMD disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan
mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan, kemampuan
teknik, serta kualifikasi pendampingan kelompok ekonomi dan sebagainya. Sekurang-kurangnya
dua orang laki-laki dan perempuan dengan memanfaatkan KPMD yang sudah ada di desa. KPMD berfungsi
menyiapkan dan menyusun gagasan-gagasan kegiatan dari tingkat dusun/banjar/lingkungan
dalam musyawarah desa dan musyawarah khusus perempuan.
d.
Tim Verifikasi Desa
Anggota Tim Verifikasi Desa
dipilih dari anggota masyarakat melalui musyawarah Desa, bertugas melakukan
verifikasi terhadap seluruh kegiatan Gerbang Sadu Mandara baik yang menyangkut
pembangunan prasarana dan sarana perdesaan maupun peningkatan dan pengembangan
usaha ekonomi keluarga miskin.
26.2.
Pelaku
Ditingkat Kelurahan
4.
Lurah
Peran Lurah
adalah sebagai Pembina/Penasehat dan pengendali
kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan Program Gerbang Sadu Mandara di kelurahan. Bersama Lembaga Pembardayaan Masyarakat
(LPM), menyusun peraturan Lembaga
Pembardayaan Masyarakat (LPM) yang
relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan, prinsip dan prosedur
Gerbang Sadu Mandara sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan
dan pelestarian aset.
5.
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Dalam pelaksanaan Gerbang Sadu Mandara LPM berperan sebagai lembaga yang melaksanakan
program dalam setiap tahapan, termasuk
sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian di Kelurahan. Selain itu juga berperan dalam membuat
Peraturan LPM yang berkaitan dengan Pembentukan Badan Usaha
Masyarakat Kelurahan (BUMKel) dan Tim
Pelaksana Kegiatan (TPK) sehubungan dengan Kegiatan/Program Gerbang Sadu Mandara.
6.
Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
a.
TPK dalam Bidang Pembangunan Prasaran dan Sarana Dasar Kelurahan dilaksanakan
oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
yang dibentuk oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan. TPK berperan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan, mengelola administrasi, dan keuangan Gerbang Sadu Mandara bidang Pembangunan Infrastruktur.
b.
TPK dalam Bidang Pengembangan Usaha Perekonomian
Masyarakat Kelurahan
dilaksanakan
oleh Badan Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel). BUMKel
dibentuk berdasarkan Peraturan LPM, dan kepengurusannya dipilih melalui musyawarah LPM serta ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua
LPM yang disetujui oleh Lurah.
c. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
KPMD adalah warga kelurahan
yang terpilih untuk
melaksanakan tugas memfasilitasi atau
memandu masyarakat dalam mengikuti/melaksanakan tahapan Gerbang Sadu Mandara di desa/kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan,
maupun pemeliharaan. Sebagai kader masyarakat yang bertugas
membantu pengelolaan pembangunan di Kelurahan, diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah KPMD
disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta
kaum perempuan, kemampuan teknik, serta kualifikasi pendampingan kelompok
ekonomi dan sebagainya. Sekurang-kurangnya dua orang laki-laki dan perempuan dengan
memanfaatkan KPMD yang sudah ada di Kelurahan. KPMD berfungsi menyiapkan dan menyusun gagasan-gagasan
kegiatan dari tingkat Lingkungan dalam musyawarah kelurahan dan musyawarah khusus perempuan.
d.
Tim Verifikasi Kelurahan
Anggota Tim Verifikasi
Desa dipilih dari anggota masyarakat melalui musyawarah Kelurahan, bertugas melakukan verifikasi terhadap seluruh kegiatan
Gerbang Sadu Mandara baik yang menyangkut pembangunan prasarana dan sarana kelurahan
maupun peningkatan dan pengembangan usaha ekonomi
keluarga miskin.
26.3. Pendamping/Fasilitator
Desa dan Kelurahan
Pendamping/Fasilitator Desa
dan
Kelurahan direkrut dari tenaga yang berpendidikan
Minimal Sarjana/Diploma.
1. Pendamping adalah suatu proses interaksi antara yang didampingi
dengan pendampingnya. Atas dasar tersebut maka seorang pendamping harus punya
komitmen pemberdayaan dan pengembangan, menciptakan kreativitas serta obyektif
terhadap setiap perkembangan yang dicapai oleh pihak yang didampingi.
2. Tugas pendamping adalah
memberikan kemudahan kepada pihak yang didampingi agar mereka dapat tumbuh dan
berkembang sesuai dengan yang diharapkan.
3. Fungsi pendamping adalah sebagai konsultan pada saat masyarakat dalam
kesulitan atau mengalami permasalahan. Fasilitator memberikan solusi
atas kesulitan yang dihadapi masyarakat. Fasilitator mendampingi masyarakat dalam mengerjakan setiap program yang sudah diprioritaskannya.
4. Peran
Pendamping adalah membantu mendampingi dan mengembangkan potensi yang ada pada
masyarakat yang didampingi untuk
meningkatkan kesejahteraannya.
5.
Fokus Pendampingan:
-
Berpikir
kritis dan analitis
-
Bertindak
atas hak dan kewajiban
-
Tertib
administratif
-
Pengembangan
sumber daya produktif
-
Koordinatif
6.
Kemampuan yang harus dimiliki oleh Pendamping
Seorang pendamping
dipastikan akan berhadapan dengan masyarakat yang memiliki kepentingan,
karakter, tingkat pendidikan dan sosial budaya yang sangat beragam. Untuk itu,
seorang pendamping harus mempunyai kemampuan sebagai narasumber, sebagai guru,
sebagai mediator, perangsang atau penantang.
7.
Seorang Pendamping
minimal memiliki :
a.
Kepemimpinan
Adalah seni untuk
mempengaruhi orang lain. Maka seorang pendamping ketika memfasilitasi
masyarakat haruslah memiliki jiwa pemimpin mencerminkan orang bijaksana yang
memiliki kemampuan membimbing, memberi motivasi, menggerakkan sekaligus berperan sebagi
mediator antar warga masyarakat atau pihak yang didampingi.
b.
Kemampuan komunikasi
-
Kemampuan
menyampaikan pesan atau informasi;
-
Menjadi pendengar yang aktif;
-
Bertanya
efektif dan terarah;
-
Kemampuan
dalam pengembangan masyarakat seperti: Mengenal isu lokal, Kemampuan
mengidentifikasi, kebutuhan
masyarakat, Kemampuan
analitis (analisis sosial), Berpandangan positif kedepan;
-
Kemampuan
melakukan aksi sebagai akumulasi kemampuan teknis;
-
Kemampuan
melakukan hubungan antar manusia (human relationship);
-
Kemampuan
negosiasi;
-
Kemampuan
mengelola konflik; dan
-
Kemampuan teknis lainnya yang dapat
memperlancar tugas pendampingan.
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan Gerbang Sadu Mandara meliputi;
(1) Persiapan Pelaksanaan; (2) Perencanaan Kegiatan Desa dan Kelurahan; (3)
Pelaksanaan Kegiatan; (4) Penyaluran Dana; (5) Penyelesaian Kegiatan; dan (6)
Pelestarian Kegiatan.
1.
Persiapan Pelaksanaan
A.
Tingkat Provinsi
1)
Rapat Koordinasi Awal
di Provinsi
Rapat Koordinasi difasilitasi
oleh Ketua/Wakil Ketua Tim Koordinasi Provinsi dan hasil yang diharapkan:
a. Adanya
kesepakatan tentang mekanisme
Koordinasi dan rapat-rapat selama periode pelaksanaan kegiatan.
b. Adanya
kesamaan persepsi dan langkah dari
seluruh unsur yang ada terhadap pelaksanaan Gerbang Sadu Mandara, termasuk
dalam hal sosialisasi, verifikasi lokasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
c. Adanya
kesepakatan tentang mekanisme pembahasan
dalam menyelesaikan Permasalahan dan kendala yang muncul.
d. Terjadinya tukar pendapat dan pemberian saran terhadap
penyempurnaan pelaksanaan Gerbang Sadu Mandara.
2)
Sosialisasi dan Pembinaan Gerbang Sadu Mandara
Sosialisasi dan pembinaan
dilakukan oleh seluruh anggota Tim Koordinasi untuk menjelaskan tujuan, sasaran, pelaksanaan dan manfaat kegiatan Gerbang Sadu Mandara ke
Tingkat
Kabupaten, Kecamatan, kelurahan
dan
Desa.
3)
Pemeriksaan kesiapan lapangan
Pemeriksaan kesiapan
lapangan dilakukan oleh seluruh anggota Tim Koordinasi Provinsi setelah tahap
sosialisasi dan pembinaan dilakukan. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kesiapan
masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Gerbang Sadu Mandara.
B.
Tingkat Desa
dan kelurahan
Pengurus TPK bersama
Kepala Desa dan Lurah bersama LPM Kelurahan secepatnya mengadakan rapat persiapan pelaksanaan di desa
dan kelurahan sebelum memulai
pelaksanaan kegiatan. Rapat persiapan di Desa dan kelurahan difasilitasi oleh Fasilitator dan KPM
Desa dan KPM Kelurahan. Hasil rapat persiapan pelaksanaan menjadi acuan langkah
kerja selanjutnya.
Hasil yang diharapkan:
1) Adanya
kesepakatan dan kesepahaman tentang
peran, fungsi dan pembagian tugas tiap pengurus TPK dalam pelaksanaan Gerbang
Sadu Mandara di Desa dan kelurahan;
2) Tersusunnya
Rencana Kerja detail termasuk jadwal, seperti rencana penggunaan tenaga kerja, pengadaan bahan dan alat, kelompok
masyarakat pelaksana/pengguna dan pemanfaat serta lokasi sasaran kegiatan;
dan
3) Adanya
kesepakatan jadwal, tata cara, dan
sanksi-sanksi pertemuan rutin mingguan atau bulanan TPK untuk evaluasi
pelaksanaan.
2.
Perencanaan Kegiatan Desa dan kelurahan
Perencanaan kegiatan dimulai
dari tahap:
2.1
Sosialisasi
Hasil yang diharapkan
melalui sosialisasi adalah:
a. Adanya
pemahaman tentang informasi pokok
kegiatan Gerbang Sadu Mandara oleh masyarakat meliputi tujuan, prinsip, kebijakan,
pendanaan, organisasi, proses, dan prosedur.
b. Adanya
pemahaman tentang cara pengambilan
keputusan mulai dari tingkat dusun hingga tingkat desa dan kelurahan terutama
menyangkut pemilihan kegiatan yang langsung menyentuh
kepentingan/kebutuhan masyarakat miskin, keputusan pendanaan, dan mekanisme
penyaluran dana kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.2
Peserta Sosialisasi Dalam
Musyawarah Desa Dan Kelurahan.
·
Kepala
Desa
/ Lurah.
·
BPD.
·
LPMD/K, PKK dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
·
Wakil/Masyarakat
miskin dari setiap dusun/banjar/lingkungan/lingkungan.
·
Wakil
perempuan dari setiap dusun/banjar/lingkungan/lingkungan.
·
Tokoh
masyarakat, tokoh agama dari setiap dusun/banjar/lingkungan/lingkungan.
·
Anggota
masyarakat lainnya.
Sosialisasi kegiatan
dalam musyawarah Desa dan Kelurahan terbuka
untuk masyarakat. Sebagai
narasumber adalah Tim Koordinasi Provinsi atau PPTK Gerbang
Sadu Mandara. Fasilitator
pertemuan adalah Fasilitator Desa dan kelurahan, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
(KPMD)
dan Kader Pemberdayaan Masyarakat kelurahan (KPMK).
2.3
Penggalian Gagasan
Penggalian gagasan
adalah proses untuk menggali gagasan-gagasan atau kebutuhan masyarakat dalam upaya
mengatasi permasalahan kemiskinan yang dihadapi dan mengembangkan potensi yang
ada di masyarakat. Tahap awal dari proses penggalian gagasan adalah mengadakan
pertemuan di dusun/banjar/lingkungan untuk membuat peta sosial kemiskinan bersama-sama dengan warga dusun/banjar/lingkungan
setempat. Metode atau teknik yang digunakan dalam pembuatan peta sosial dalam pertemuan dusun/banjar/lingkungan
sebagai berikut:
a
Penentuan Klasifikasi Kesejahteraan dan Pemetaan Sosial
Tujuan penentuan
klasifikasi kesejahteraan adalah mengelompokkan rumah tangga miskin
di desa dan kelurahan dalam kategori masyarakat kaya, menengah dan miskin menurut kriteria dan istilah setempat. Dalam proses ini fasilitator
harus mendokumentasikan kriteria
dan daftar rumah tangga miskin.
Langkah-langkah
penentuan klasifikasi kesejahteraan sebagi berikut:
i.
Masyarakat
yang hadir diminta untuk mengungkapkan bagaimana tingkat kesejahteraan yang ada
dalam masyarakat selama ini, atau bagaimana mereka membedakan rumah tangga
dalam komunitas desa dan kelurahan mereka, misalnya ada rumah tangga kaya,
menengah atau miskin. Jenis tingkatan yang disebut masyarakat dicatat.
ii.
Masyarakat
yang hadir dibagi menjadi 3 kelompok diskusi, kelompok diskusi tentang rumah
tangga kaya, menengah dan miskin.
iii.
Masing-masing
kelompok diminta membuat sebuah gambar yang menjelaskan tentang tingkat
kesejahteraan sesuai topik bahasannya. (gambar mengacu pada realitas yang ada
di masyarakat)
iv.
Pemetaan
Penduduk Miskin/RTM partisipatif; Pengertian pemetaan Penduduk Miskin/RTM
partisipatif adalah merumuskan kriteria dan mengidentifikasi nama kepala keluarga, jumlah, dan lokasi
Penduduk Miskin/RTM. Tujuan dari pemetaan adalah mendapatkan kriteria baseline
data Penduduk Miskin/RTM yang mendekati kenyataan tentang kelompok sasaran
program. Masyarakat
diminta untuk melakukan pemetaan Penduduk Miskin partisipatif untuk lebih
menjabarkan kategori miskin dan sangat miskin. Pemetaan ini juga bermanfaat
untuk digunakan sebagai aspek yang dominan dalam menentukan kelayakan satu
usulan oleh tim verifikasi usulan. Kegiatan ini disusun dan difasilitasi oleh KPM Desa dan KPM Kelurahan serta Fasilitator. Adapun tahapannya: menggunakan alat penentuan kriteria dan kategori Penduduk
Miskin/RTM dan sangat miskin, dan melakukan pemetaan berdasarkan kriteria dan
kategori. Setelah membuat klasifikasi tingkatan kesejahteraan, peserta pertemuan dusun/banjar/lingkungan difasilitasi untuk membuat peta sosial, penyusunan peta
sosial dilakukan dengan menggambarkan dalam sebuah sketsa peta dusun/banjar/lingkungan
tentang:
Kondisi geografis,
sumber daya alam, fasilitas umum, potensi desa dan kelurahan, termasuk yang ada di luar batas desa dan kelurahan tetapi berpengaruh terhadap sosial ekonomi desa dan kelurahan,
seperti hutan, tambang, kebun, pabrik, pasar, dan alur transportasi.
Kegunaan Peta Sosial sebagai alat bantu dalam:
·
Menggali
gagasan masyarakat dalam menentukan kegiatan-kegiatan apa saja yang dapat memenuhi kebutuhan dan
berguna bagi mayoritas Penduduk Miskin/RTM.
·
Melaksanakan
dan memantau tahapan Gerbang Sadu Mandara, seperti penulisan usulan,
verifikasi, dan musyawarah desa dan kelurahan .
2.4
Musyawarah Penggalian Gagasan
Musyawarah penggalian
gagasan adalah pertemuan kelompok-kelompok di dusun/banjar/lingkungan untuk
menentukan gagasan-gagasan sesuai kebutuhan masyarakat terutama Penduduk
Miskin/RTM. Musyawarah penggalian gagasan dilakukan dengan memanfaatkan
pertemuan rutin di dusun/banjar/lingkungan. Bahan yang diperlukan adalah peta sosial dusun/banjar/lingkungan,
daftar penduduk miskin/RTM dan sangat miskin di dusun/banjar/lingkungan berikut
kriterianya, serta lembar diagram kelembagaan.
Hasil yang diharapkan
dari musyawarah penggalian gagasan adalah
·
Adanya pemahaman tentang informasi kegiatan Gerbang Sadu Mandara oleh masyarakat
meliputi tujuan, prinsip, kebijakan, pendanaan, organisasi, proses, dan
prosedur.
·
Adanya pemahaman tentang gagasan-gagasan atau visi dari masyarakat untuk mengatasi
permasalahan dan penyebab kemiskinan, berdasarkan potensi dan sumber daya lokal yang dimiliki.
·
Dokumen
yang dihasilkan:
-
Berita
Acara Keputusan Hasil Musyawarah.
-
Daftar Gagasan.
Peserta Musyawarah Penggalian Gagasan
- Kelompok
informal yang ada di dusun/banjar/lingkungan.
- Penduduk
Miskin/RTM.
2.5
Perencanaan dalam
Musyawarah
Desa (Musdes) dan Musyawarah Kelurahan (MusKel)
Perencanaan dalam
musdes/kel merupakan pertemuan masyarakat di desa dan kelurahan yang bertujuan untuk membahas seluruh gagasan
kegiatan, hasil dari proses penggalian gagasan di kelompok-kelompok
dusun/banjar/lingkungan. Bahan-bahan yang harus disiapkan
adalah peta desa dan
kelurahan hasil
penggabungan semua peta dusun/banjar/lingkungan, rekap data Penduduk Miskin/RTM
dusun/banjar/lingkungan, diagram kelembagaan, rekap gagasan semua dusun/banjar/lingkungan,
rekap masalah semua dusun/banjar/lingkungan, dan usulan kelompok perempuan.
Peserta dari perencanaan
dalam
musdes/kel meliputi:
a Kepala Desa/Perbekel/Lurah dan aparat desa dan kelurahan;
b Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
c Lembaga Pemberayaan Masyarakat (LPM) dan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan kelurahan lainnya;
d Wakil Penduduk Miskin/RTM dusun/banjar/lingkungan;
e Wakil Perempuan;
f LSM/Ormas;
g Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama;
dan
h Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir.
Proses ini difasilitasi
oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (KPMD/K) dan Fasilitator Desa dan Kelurahan. Perencanaan dalam
musdes/kel diadakan perengkingan usulan-usulan masing-masing dusun/banjar/lingkungan
baik untuk pembangunan prasarana dan sarana dasar Perdesaan dan
Kelurahan maupun peningkatan dan pengembangan
usaha ekonomi masyarakat khususnya penduduk miskin/RTM. Perencanaan kegiatan Gerbang
Sadu Mandara tetap mengacu pada RPJM Desa dan Kelurahan serta Perencanaan dalam musdes/muskel dapat juga membahas usulan-usulan Kegiatan Desa dan Kelurahan
yang akan diajukan pendanaannya melalui
sumber dana lainnya (swadaya, pendapatan Desa dan Kelurahan , PNPM-MP dan APBD
Kabupaten).
Hasil yang diharapkan
dari perencanaan dalam musdes/kel adalah:
Ditetapkannya
usulan-usulan prioritas kegiatan pembangunan prasarana dan sarana dasar
Perdesaan dan Kelurahan yang
mendukung pengembangan usaha perekonomian masyarakat yang berkaitan
langsung dengan penanggulangan kemiskinan.
3.
Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan
adalah tahap pelaksanaan seluruh rencana yang telah disepakati
dalam musdes/muskel. Dalam pelaksanaan
kegiatan ini perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Masyarakat merupakan pemilik kegiatan, sehingga keputusan
pelaksanaan dan tanggung jawab ada pada masyarakat.
b. Masyarakat desa dan kelurahan mendapat prioritas untuk turut serta bekerja
dalam pelaksanaan kegiatan, terutama bagi masyarakat miskin atau anggota
keluarganya.
c. Apabila ada bagian yang tidak dapat dikerjakan oleh
masyarakat dapat mendatangkan tenaga terampil atau ahli dari luar sepanjang
disepakati dalam musyawarah desa dan kelurahan, dan kebutuhan tersebut di
atas sudah masuk dalam RAB kegiatan.
d. Pengguna dana sesuai dengan rencana kegiatan agar
mencapai hasil yang diharapkan dan selesai tepat waktu.
4.
Penyaluran Dana
Penyaluran dana adalah
proses penyaluran dari rekening Desa ke rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
dan dari rekening Ketua LPM kelurahan masuk ke rekening Badan Usaha Masyarakat kelurahan (BUMKel). Selanjutnya
disalurkan kepada kelompok
masyarakat atau perseorangan dengan persetujuan dari Tim Verifikasi Desa dan kelurahan.
Setiap penarikan dana dari Bank yang ditunjuk untuk Desa wajib diketahui oleh:
Ketua BUMDes, Kepala Desa/Perbekel, Ketua LPM Desa dan Ketua BPD. Untuk
ditingkat Kelurahan wajib diketahui oleh: Ketua LPM Kelurahan, Ketua BUMKel dan
Lurah.
5.
Penyelesaian Kegiatan
Penyelesaian kegiatan
adalah penyelesaian dari tiap kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bagian
dari pertanggungjawaban TPK di Desa dan Kelurahan. Adapun
prosedurnya adalah sebagai berikut:
a.
Pembuatan Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan.
Laporan penyelesaian
pelaksanaan kegiatan (LP2K) memuat pernyataan bahwa seluruh jenis kegiatan
telah selesai dilaksanakan 100 %.
b.
Realisasi Kegiatan dan Biaya
Realisasi kegiatan dan biaya adalah rincian kegiatan dan
penggunaan dana yang telah dilaksanakan di Desa dan Kelurahan. TPK bersama KPM Desa dan KPM Kelurahan yang dibantu oleh Pendamping/Fasilitator
membuat rincian realisasi kegiatan dan biaya beserta
rekapitulasinya dan secara berkala (setiap bulan) dilaporkan
kepada Kepala BPMPD Provinsi
Bali.
6.
PELESTARIAN KEGIATAN
Pelestarian kegiatan Gerbang Sadu Mandara
adalah proses keberlanjutan (sustainable)
program yang dapat memberi dampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat
khususnya masyarakat miskin di Desa dan Kelurahan.
BAB IV
PENGENDALIAN
Pengendalian Gerbang Sadu Mandara adalah
kegiatan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan
terhadap pelaksanaan kegiatan serta tindak lanjutnya. Pengendalian terhadap
pelaksanaan seluruh proses dan kegiatan Gerbang Sadu Mandara bertujuan:
a Menjaga setiap proses Gerbang Sadu Mandara selalu sesuai
dengan aturan, prinsip, dan kebijakan Gerbang Sadu Mandara.
b Menjaga bahwa hasil-hasil dalam seluruh tahapan kegiatan
diperoleh melalui proses dan mekanisme yang benar.
c Mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana
yang telah ditentukan.
d Menjaga kualitas dari setiap kegiatan yang dilaksanakan
agar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
e Mengendalikan pemanfaatan dana Gerbang Sadu Mandara agar
sesuai dengan yang direncanakan dan dikelola secara transparan.
f Mengendalikan agar setiap pelaku Gerbang Sadu Mandara dapat
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik sesuai dengan fungsinya
masing-masing.
Strategi dasar dalam pengendalian Gerbang Sadu Mandara
adalah:
a Semua pihak terkait melakukan pemantauan secara obyektif
dan mampu memberikan masukan terhadap setiap proses dan kegiatan yang dilaksanakan,
b Pelaku Gerbang Sadu Mandara di semua tingkatan
menjalankan mekanisme pelaporan baik formal maupun informal dengan disiplin,
akurat, dan efektif.
c Harus ada pemeriksaan yang detail dan akurat sesuai
dengan mekanisme yang ditetapkan terhadap setiap proses dan tahapan kegiatan
yang dilaksanakan.
d Pengawasan yang ketat dan tegas terhadap setiap proses
dan kegiatan pada setiap tahapan yang dilaksanakan.
e Setiap saat dilakukan evaluasi untuk meningkatkan kinerja
serta menegakkan aturan
dengan pemberian sanksi.
Pemantauan
dan pengawasan dapat dilakukan oleh; (1) Pemantauan dan Pengawasan oleh Pemerintah, (2) Pemantauan dan Pengawasan Partisipatif oleh Masyarakat,
(3) Audit dan Pemeriksaan Keuangan,
(4) Evaluasi, dan (5) Pelaporan
4.1
Pemantauan dan Pengawasan
Partisipatif oleh Masyarakat
Adalah Pemantauan dan Pengawasan
terhadap pelaksanaan program yang dilakukan oleh masyarakat.
4.2
Pemantauan dan Pengawasan
oleh Pemerintah.
Dana Gerbang Sadu Mandara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Provinsi. Pemerintah berkewajiban
untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan Kegiatan Gerbang Sadu Mandara berjalan sesuai dengan petunjuk teknis
kegiatan.
4.3
Audit dan Pemeriksaan Keuangan
Audit
dan Pemeriksaan akan dilaksanakan oleh
BPKP, BPK dan Inspektorat, sesuai petunjuk pemeriksaan terhadap Bantuan
Keuangan Khusus (BKK) ke Desa dan Kelurahan.
4.4
EVALUASI
Evaluasi dalam Gerbang
Sadu Mandara dilakukan secara berkala terhadap seluruh kegiatan Gerbang Sadu
Mandara di Desa dan Kelurahan. Kegiatan
evaluasi termasuk melakukan
evaluasi perkembangan pengelolaan
kegiatan, kualitas
kegiatan, dan menilai hasil pelaksanaan usaha ekonomi masyarakat serta
perkembangan BUMDes dan
BUMKel.
4.5
PELAPORAN
Pelaporan merupakan proses penyampaian laporan
kegiatan Gerbang Sadu Mandara oleh pelaksana kegiatan di Desa dan
Kelurahan. Isi laporan menyangkut data atau informasi mengenai perkembangan/kemajuan tahapan pelaksanaan program/kegiatan, kendala/permasalahan yang terjadi, pencapaian sasaran atau tujuan
Gerbang Sadu Mandara.
Mekanisme pelaporan dilakukan melalui jalur struktural dan fungsional, sebagai upaya untuk mempercepat proses
penyampaian data atau informasi dari desa dan kelurahan ke tingkat Kabupaten dan Provinsi.
Materi
laporan meliputi:
a Kegiatan-kegiatan yang sedang dilaksanakan;
b Pencapaian sasaran dan atau target dari kegiatan yang
sedang dilaksanakan;
c Gambaran kemajuan pelaksanaan kegiatan;
d Target realisasi biaya kegiatan yang sedang dilaksanakan;
e Kendala dan permasalahan yang dihadapi, termasuk tindak
lanjutnya; dan
f Tingkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan
program/kegiatan.
Pelaporan
BUMDes / BUMKel meliputi:
a Jumlah Nasabah BUMDes / BUMKel;
b Jumlah dana yang disalurkan;
c Kegiatan-kegiatan usaha ekonomi yang dilaksanakan oleh
masyarakat;
d Tingkat
kemajuan keuangan BUMdes / BUMkel; dan
e Tingkatan kelancaran pengembalian pinjaman dari masyarakat.
BAB V
PENUTUP
Demikian Petunjuk Teknis ini menjadi dasar arahan Pelaksanaan
Kegiatan/Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara / Gerbang Sadu
Mandara (GSM) Anggaran Perubahan Tahun 2012 di Provinsi Bali, segala penggunaan dan pemanfaatan bantuan
keuangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk teknis ini.
Ditetapkan di Denpasar
Pada Tanggal … Oktober 2012 15
Maret 2011
a.n. Sekretaris Daerah Provinsi Bali,
Asisten Perekonomian,
Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat,
Drs. Ketut Wija, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19590331
198303 1 007
No comments:
Post a Comment