Juknis Gerbangsadu 2012

Juknis Gerbangsadu Mandara




      
PETUNJUK TEKNIS
KEGIATAN/PROGRAM GERAKAN PEMBANGUNAN
DESA DAN KELURAHAN TERPADU MANDARA / GERBANG SADU MANDARA (GSM)
ANGGARAN PERUBAHAN
TAHUN 2012


PEMERINTAH PROVINSI BALI
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN
PEMERINTAHAN DESA
DENPASAR
2012


BAB I
PENDAHULUAN
1        LATAR BELAKANG.
Kemiskinan adalah kondisi serba kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia, yaitu kebutuhan-kebutuhan akan sandang pangan-papan, kebutuhan akan hidup yang sehat, dan kebutuhan akan pendidikan dasar bagi  anak-anak. Penduduk miskin “tidak berdaya” dalam memenuhi kebutuhannnya, karena mereka tidak memiliki aset sebagai sumber pendapatan, dan struktur sosial-ekonomi, sosial budaya, dan sosial politik tidak membuka peluang orang miskin keluar dari lingkaran kemiskinan.
Provinsi Bali secara signifikan telah mencapai kemajuan terkait dengan upaya pengurangan kemiskinan dalam beberapa tahun terakhir ini, namun dari banyak keberhasilan tersebut masih memerlukan penguatan lebih lanjut untuk mengupayakan penurunan jumlah angka penduduk dibawah garis kemiskinan. Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan beberapa upaya melalui strategi dan kebijakan dalam peningkatan kesejahteraan dan pengurangan kemiskinan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2008-2013 dan Dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD).
Sejalan dengan kebijakan di atas, maka mulai Tahun 2012 Pemerintah Provinsi Bali mengembangkan Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara/Gerbang Sadu Mandara (GSM) menjadi wadah bersama masyarakat Perdesaan dan Kelurahan dalam membangun diri dan lingkungannya secara mandiri, yang mencakup Pembangunan Sarana dan Prasarana serta Sosial Ekonomi Perdesaan dan Kelurahan, menjadi salah satu program Inti dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di Provinsi Bali.
Gerbang Sadu Mandara (GSM) merupakan program/kegiatan yang menempatkan upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran serta pengurangan ketimpangan pembangunan antar wilayah. Prioritas utama kegiatan ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, hasil yang ingin dicapai adalah :
a.    Menurunnya jumlah penduduk miskin dan terciptanya lapangan kerja yang mampu mengurangi tingkat pengangguran terbuka;
b.    Meningkatnya peran desa dan kelurahan sebagai basis pertumbuhan ekonomi;
c.    Meningkatnya pembangunan pada desa dan kelurahan yang jumlah penduduk miskinnya di atas 35 %;
d.    Meningkatnya kualitas manusia secara menyeluruh tercermin dari membaiknya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), meningkatnya pemahaman dan pengamalan ajaran-ajaran agama;
e.      Membaiknya mutu lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan di seluruh sektor dan bidang pembangunan Perdesaan dan Kelurahan.
f.       Membaiknya infrastruktur yang ditujukan oleh meningkatnya kuantitas dan kualitas berbagai sarana penunjang pembangunan. 
Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara/Gerbang Sadu Mandara (GSM) berupaya mendorong pembangunan desa dan kelurahan yang berbasis pada sosial ekonomi masyarakat. Lebih lanjut Gerbang Sadu Mandara diharapkan dapat mendorong kemandirian masyarakat dan desa dan kelurahan dalam membangun diri dan lingkungannya secara mandiri melalui peningkatan pendapatan, dan dapat mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan.   
Diharapkan Petunjuk Teknis ini dapat bermanfaat bagi pelaku Gerbang Sadu Mandara diseluruh tingkatan pelaksanaan, khususnya Pengelola dan Pengendali kegiatan di Desa dan kelurahan  untuk memastikan keberhasilan dan pencapaian tujuan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara/Gerbang Sadu Mandara (GSM).
2        DASAR HUKUM
1)        Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2)        Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3)        Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
4)        Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 Tentang Kelurahan;
5)        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6)        Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
7)        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
8)        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2007 Tentang Pendataan Program Pembangunan Desa dan kelurahan;
9)        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 2007 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan berbasis Masyarakat;
10)     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
11)     Perarturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2007 Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM);
12)     Perarturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2008 tentang pedoman tata cara pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
13)     Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 1994 Tentang Pemasyarakatan Pola Tata Desa;
14)     Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15)     Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun 2011; dan
16)    Peraturan Daerah Nomor Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Bali Tahun 2012.
3        TUJUAN
3.1    Tujuan Umum
Mempercepat Pembangunan infra struktur dan sosial ekonomi masyarakat diperdesaan dan Kelurahan dengan berbasis pada sumber daya lokal untuk meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Kelurahan, mengurangi kesenjangan antar wilayah, pengentasan kemiskinan, dan memperbaiki pengelolaan pemerintahan Desa dan Kelurahan  serta penguatan institusi lokal ditingkat Desa dan Kelurahan.
3.2    Tujuan Khusus
a      Menumbuhkan kreativitas masyarakat dalam pemanfaatan potensi dan sumber daya alam yang ada secara optimal, lestari, dan berkelanjutan, serta meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Kelurahan  agar secara bertahap mampu membangun diri dan lingkungannya secara mandiri;
b      Menyediakan prasarana dan sarana dasar  yang mendukung peningkatan usaha ekonomi dan pendapatan masyarakat perdesaan dan Kelurahan;
c      Meningkatkan dan mengembangkan usaha ekonomi mikro sesuai dengan potensi dan sumberdaya lokal serta pengurangan pengangguran;
d      Meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan infrastruktur dan sosial ekonomi melalui rangkaian musyawarah pembangunan dari  tingkat dusun dan lingkungan hingga ke tingkat Desa dan Kelurahan.
4        SASARAN
1)    Terbangunnya infrastruktur dasar yang mendukung pengembangan sosial ekonomi masyarakat pedesaan dan kelurahan, meliputi pembangunan infrastruktur (prasarana) pada 6 (enam) kategori yaitu: (i) transportasi, (ii) produksi pertanian, (iii) pemasaran, (iv) air bersih dan sanitasi, (v) pendidikan, serta (vi) kesehatan;  
2)    Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat khususnya masyarakat miskin dan kelompok perempuan dalam pengembangan usaha ekonomi di perdesaan dan kelurahan;
3)    Meningkatnya kemampuan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan  seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan  (LPMD/K) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) menjalankan fungsinya mengelola pembangunan partisipatif dalam pelaksanaan manajemen Gerbang Sadu Mandara;
4)    Meningkatnya kapasitas Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai Pembina, pendamping, dan pengawas pengembangan sistem manajemen Gerbang Sadu Mandara;
5)    Meningkatnya kapasitas Pemerintahan Kelurahan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai Pembina, pendamping, dan pengawas pengembangan sistem manajemen Gerbang Sadu Mandara;
6)    Meningkatnya Kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) menjalankan perannya dalam menggerakkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa dan kelurahan
5        KOMPONEN GERBANG SADU MANDARA
5.1      Pembangunan Infrastruktur Dasar Perdesaan dan Kelurahan Skala Kecil
Pembangunan Infrastruktur Dasar Perdesaan dan Kelurahan skala kecil yang dimaksud di atas 6 (enam) kategori sebagai berikut:
1      Infrastruktur Transportasi
Termasuk didalamnya adalah jalan, jembatan, tambatan perahu, dan komponen terkait;
2      Peningkatan Produksi Pertanian
Termasuk didalamnya adalam irigasi tersier diluar inventaris Dinas PU;
3      Peningkatan Pemasaran
Termasuk didalamnya adalah Pasar, Gudang Produksi, dan lantai jemur;
4      Air Bersih dan Sanitasi Lingkungan
Untuk Air Bersih, termasuk didalamnya adalah perpipaan, bak penampungan air bersih, sumur pompa tangan, dan hidran umum; sedangkan untuk Sanitasi, termasuk didalamnya adalam kamar mandi umum ( prasarana mandi, cuci, dan kakus /MCK) dan drainase;
5      Pendidikan
Termasuk didalamnya adalah Penyediaan sarana ruang belajar masyarakat (RBM) dan Teknologi Tepat Guna;
6      Kesehatan
a)    Pembangunan dan Rehabilitasi Pos Kesehatan Desa dan Kelurahan (Poskesdes/Kel);
b)    Pengadaan Sarana Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
26.5.  Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Perdesaan dan Kelurahan
5.2.1.    Komponen pengembangan usaha ekonomi masyarakat perdesaan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Dana BKK yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hanya dapat dipergunakan untuk kegiatan usaha ekonomi masyarakat dan tidak diperkenankan untuk dipergunakan pada keperluan-keperluan konsumtif;
2.      Dalam menentukan calon debitur BUMDes harus dilakukan melalui analisa dari Tim Verifikasi Desa dan Fasilitator Desa;
3.      Dana yang dikelola oleh BUMDes diutamakan untuk pengembangan usaha ekonomi Penduduk Miskin/RTM dengan bunga 1 % atau sesuai dengan kesepakatan masyarakat dalam musyawarah desa, sedangkan bunga yang dikenakan pada penduduk lainnya ditetapkan sesuai kesepakatan masyarakat melalui musyawarah desa;
4.      Mengenai jenis usaha yang akan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
5.      Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berperan juga sebagai penyedia bahan baku produksi yang dibutuhkan oleh masyarakat serta menampung dan memasarkan hasil produksi masyarakat;
6.      Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip Gerbang Sadu Mandara. Dalam proses penyusunan Peraturan Desa tersebut wajib dibimbing dan dipandu oleh Tim Koordinasi Provinsi agar Jenis Usaha BUMDes benar-benar sesuai dengan potensi masyarakat dan potensi sumber daya lokal;
7.      Pedoman Pembentukan dan Operasional BUMDes Gerbang Sadu Mandara akan dibuat secara tersendiri.
5.2.2.    Komponen pengembangan usaha ekonomi masyarakat kelurahan  dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dengan ketentuan sebagai berikut:
1    Didalam pengelolaan dana BKK Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan membentuk Badan Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel);
2    Dana BKK yang dikelola oleh Badan Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel) hanya dapat dipergunakan untuk kegiatan usaha ekonomi masyarakat dan tidak diperkenankan untuk dipergunakan pada keperluan-keperluan konsumtif;
3    Dalam menentukan calon debitur BUMKel harus dilakukan melalui analisa dari Tim Verifikasi Kelurahan dan Fasilitator Kelurahan;
4    Dana yang dikelola oleh BUMKel diutamakan untuk pengembangan usaha ekonomi Penduduk Miskin/RTM dengan bunga 1 % atau sesuai dengan kesepakatan masyarakat dalam musyawarah Kelurahan, sedangkan bunga yang dikenakan pada penduduk lainnya ditetapkan sesuai kesepakatan masyarakat melalui musyawarah Kelurahan;
5    Jenis usaha yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel) diatur lebih lanjut dalam Peraturan LPM tentang Pembentukan Badan Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel) yang diketahui oleh Lurah;
6    Badan Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel) berperan juga sebagai penyedia bahan baku produksi yang dibutuhkan oleh masyarakat serta menampung dan memasarkan hasil produksi masyarakat;
7    Peraturan LPM tentang Pembentukan BUMKel harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip Gerbang Sadu Mandara. Dalam proses penyusunan Peraturan LPM tersebut wajib dibimbing dan dipandu oleh Tim Koordinasi Provinsi agar Jenis Usaha BUMKel benar-benar sesuai dengan potensi masyarakat dan potensi sumber daya lokal;
8    Pedoman Pembentukan dan Operasional BUMKel Gerbang Sadu Mandara akan dibuat secara tersendiri.
6        KELUARAN GERBANG SADU MANDARA
1.    Terjadinya peningkatan keterlibatan Keluarga Miskin mulai dari perencanaan sampai dengan pelestarian kegiatan yang menyangkut kepentingannya;
2.    Terlembaganya sistem pembangunan partisipatif di perdesaan dan kelurahan;
3.    Terjadinya peningkatan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan dalam memfasilitasi pembangunan partisipatif;
4.    Berfungsi dan bermanfaatnya hasil kegiatan Gerbang Sadu Mandara bagi masyarakat;
5.    Melembaganya pengelolaan dana usaha ekonomi mikro masyarakat melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel); dan
6.    Mengembangkan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan di perdesaan dan kelurahan.
7        PRINSIP DASAR GERBANG SADU MANDARA
Gerbang Sadu Mandara mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan dan nilai-nilai tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya Bali Maju, Aman, Damai, dan Sejahtera (Mandara), meliputi:
1)    Bertumpu pada pembangunan manusia sesuai kearifan lokal. Pengertian pembangunan manusia berdasarkan kearifan lokal adalah masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata dan menjamin kegiatan yang akan dilaksanakan tidak bertentangan dengan kearifan lokal (adat dan sosial budaya) yang sudah ada di masyarakat;
2)    Otonomi. Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negative dari luar;
3)    Desentralisasi. Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat;
4)    Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat miskin;
5)    Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga,pikiran, atau dalam bentuk materil;
6)    Kesetaraan dan keadilan gender. Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesetaraan dalam berperan pada setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan. Kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik;
7)    Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyawarah dan mufakat;
8)    Transparansi dan Akuntabel. Pengertian transparansi dan Akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif;
9)    Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan; dan 
10) Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya.
8        ALOKASI SASARAN GERBANG SADU MANDARA.
8.1      Lokasi Sasaran
Lokasi sasaran Gerbang Sadu Mandara difokuskan pada Desa dan Kelurahan yang jumlah penduduk miskinnya di atas 35 % yang terdapat di 4 (empat) Kabupaten meliputi; Kabupaten Buleleng, Karangasem, Klungkung, dan Bangli.
8.2      Desa dan Kelurahan sebagaimana tersebut di atas wajib:
a        Ditingkat Desa, Kepala Desa membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selanjutnya bertindak sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Gerbang Sadu Mandara dalam bidang pengembangan usaha perekonomian masyarakat perdesaan.
b        Ditingkat Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) membentuk Badan Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel), selanjutnya bertindak sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Gerbang Sadu Mandara dalam bidang pengembangan usaha perekonomian masyarakat kelurahan.
c        Ditingkat Desa menetapkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam bidang Pembangunan Prasarana dan Sarana dasar Perdesaan.
d        Ditingkat Kelurahan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di bidang Pembangunan Prasarana dan Sarana dasar Kelurahan, dibentuk oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dengan diketahui oleh Lurah.
8.3      Kelompok Sasaran.
a.      Kelompok atau perseorangan masyarakat miskin.
b.      Kelembagaan Masyarakat di Perdesaan dan Kelurahan
c.      Kelembagaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan
9        PENDANAAN
Kegiatan Gerbang Sadu Mandara merupakan Program Pemerintah Provinsi, yang direncanakan, dilaksanakan dan didanai dari APBD Perubahan Provinsi Bali Tahun Anggaran 2012, melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) GERBANG SADU MANDARA ke Desa dan Kelurahan sebesar                     Rp. 1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah) untuk masing-masing desa dan kelurahan, akan menyasar sebanyak  77 (75 desa dan 2 kelurahan). Dana GSM dikelola/dipergunakan untuk: membiayai Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Dasar Perdesaan dan Kelurahan maksimal sebanyak Rp. 200.000.000,- (20%) dan Pengembangan Usaha Perekonomian Masyarakat Perdesaan dan Kelurahan khususnya penduduk miskin sebesar Rp. 800.000.000,- (80%) dan dana Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk masing-masing desa dan kelurahan  dipergunakan untuk dana operasional pelaksanaan kegiatan GSM.
  
9.1    Maksud dan Tujuan
a.    Maksud
Pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dimaksudkan agar pembangunan sistem manajemen terpadu dapat mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan mengatasi kesenjangan antar wilayah perdesaan dan kelurahan.
b.    Bantuan Keuangan bertujuan untuk:
a)    Mendorong masyarakat menerapkan sistem manajemen Pembangunan Desa dan kelurahan  Terpadu berbasis masyarakat melalui Gerakan Pembangunan Desa dan kelurahan Terpadu Mandara;
b)    Mendorong dan menggerakan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa dan kelurahan;
c)    Menumbuhkan kreativitas masyarakat dalam pemanfaatan potensi dan sumber daya alam yang ada secara optimal, lestari dan berkelanjutan untuk peningkatan kesejahteraan;
d)    Memperkuat kapasitas Pemerintah Desa dan Kelurahan  dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mendorong perangkat Desa dan Kelurahan  dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Lembaga Kemasyarakatan (PKK, LPM, Karang Taruna, dan Lembaga Adat) meningkatkan kemampuan sebagai Pembina, pendamping, dan pengawas pengembangan sistem manajemen Gerbang Sadu Mandara secara optimal;
e)    Mendorong Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) menjalankan perannya dalam menggerakkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa dan kelurahan;  
f)     Mengembangkan kerjasama dan keswadayaan masyarakat dan pemerintahan desa dalam menata lingkungan desa dan kelurahan  yang berkesinambungan; dan
g)    Mendorong terciptanya stabilitas perekonomian masyarakat desa dan kelurahan.
9.2    Mekanisme Penyaluran
Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) disalurkan langsung ke Rekening Desa dan Rekening LPM Kelurahan setelah melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
a      Setelah melalui tahapan pembinaan, sosialisasi dan pemeriksaan kesiapan lapangan oleh Tim Koordinasi Gerbang Sadu Provinsi Bali, SKPD penanggung jawab kegiatan dalam hal ini BPMPD Provinsi Bali mengajukan penetapan Surat Keputusan Gubernur Bali tentang Desa dan kelurahan  penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Gerbang Sadu Mandara.
b      Tim Koordinasi mempersiapkan konsep Memorandum Of Understanding (MOU) tentang kesiapan Desa dan kelurahan  yang bersangkutan melaksanakan Program Gerbang Sadu Mandara. MOU ditandatangani langsung oleh Gubernur dengan masing-masing Bupati  penerima BKK.
9.3    Pencairan dana di Provinsi. 
Pengajuan SPP Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dilakukan oleh BPMPD Provinsi Bali dengan melampirkan :
a      Surat Keputusan Gubernur Bali tentang penetapan Desa dan kelurahan  penerima BKK Gerbang Sadu Mandara;
b      Ditingkat Desa, melampirkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang susunan kepengurusan Tim Pengelola Kegiatan di Tingkat Desa yaitu Kepengurusan BUMDes dan LPM Desa disertai dengan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan proposal GSM yang telah disetujui oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Bappeda Kabupaten masing-masing; dan
c      Ditingkat kelurahan, melampirkan Surat Keputusan Ketua Lembaga Pembardayaan Masyarakat (LPM) tentang susunan kepengurusan Tim Pengelola Kegiatan di Tingkat Kelurahan yaitu Kepengurusan Badan Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel) dan Tim Pelaksana Kegiatan pembangunan prasarana dan sarana dasar. Peraturan Lembaga Pembardayaan Masyarakat (LPM) tentang Pembentukan Badan Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel), dan proposal GSM yang telah disetujui oleh Ketua LPM diketahui oleh Lurah dan Bappeda Kabupaten masing-masing.
10     Pemanfaatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa dan kelurahan
Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Gerbang Sadu Mandara pada tahun pertama dimanfaatkan untuk kegiatan Pembangunan Desa dan kelurahan, dengan rincian sebagai berikut :
a        Pemanfaatan dana sebesar 20 % dipergunakan untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana Dasar Perdesaan / Kelurahan sebagaimana tersebut pada point  5.1 Komponen Gerbang Sadu Mandara dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK); dan
b        Pemanfaatan dana sebesar 80 % dipergunakan untuk peningkatan usaha ekonomi perdesaan dan kelurahan sebagaimana tercantum pada point 5.2 yang dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam hal ini Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel).
11     Pencairan Dana di Desa dan kelurahan .
Pencairan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa dan kelurahan  dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
11.1       Dana peningkatan dan pengembangan usaha perekonomian masyarakat 80 % dicairkan langsung dari rekening desa untuk tingkat Desa dan Rekening Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk tingkat Kelurahan yang selanjutnya masuk ke Rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel); dan
11.2       Dana pembangunan prasarana dan sarana perdesaan dicairkan secara bertahap sesuai dengan rencana penggunaan atau berdasarkan usulan masyarakat yang ditetapkan melalui hasil musyawarah desa dan kelurahan.
12     Tindak lanjut Pengelolaan dan Pemanfaatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Tingkat Desa dan kelurahan
Tindak lanjut Pengelolaan dan pemanfaatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Gerbang Sadu Mandara yang dikelola oleh LPM dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di tingkat Desa dan di tingkat Kelurahan yang dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dengan membentuk Badan Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel) dan Tim Pelaksana Kegiatan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa dan Peraturan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dengan tetap mendasari nilai-nilai prinsip dasar Gerbang Sadu Mandara dan hasil musyawarah masyarakat desa dan kelurahan  yang disepakati. Dalam penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tersebut dipandu oleh Tim Koordinasi Kabupaten dan Provinsi.
13     SANKSI
Sanksi adalah salah satu bentuk pemberlakuan kondisi dikarenakan adanya pelanggaran atas peraturan dan tata cara yang telah ditetapkan di dalam Gerbang Sadu Mandara. Sanksi bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab berbagai pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan Gerbang Sadu Mandara. Sanksi dapat berupa:
1)      Sanksi masyarakat, yaitu sanksi yang ditetapkan melalui kesepakatan dalam musyawarah masyarakat. Semua kesepakatan sanksi dituangkan secara tertulis dan dicantumkan dalam Peraturan Desa dan kelurahan  tentang pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Gerbang Sadu Mandara dan dalam berita acara pertemuan antara TPK dengan kelompok atau pribadi pengguna/pemanfaat kegiatan;
2)      Sanksi hukum, yaitu sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
3)      Sanksi program/kegiatan.
a      Kelompok masyarakat atau perseorangan pengguna/pemanfaat  
Kelompok masyarakat atau perseorangan pengguna/pemanfaat  tidak dapat mengelola Gerbang Sadu Mandara dengan baik, seperti menyalahi     prinsip-prinsip, menyalahgunakan dana dan penyimpangan prosedur, hasil kegiatan tidak terpelihara atau hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan, maka bantuan diberhentikan untuk satu dusun/banjar/lingkungan dimana kelompok atau perseorangan berdomisili. Bantuan dapat diberikan kembali apabila segala prinsip-prinsip dan kerugian dikembalikan oleh kelompok masyarakat atau perseorangan pengguna/pemanfaat kegiatan Gerbang Sadu Mandara.     
b     Sanksi kepada Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK)
Apabila terdapat anggota TPK yang menyalahgunakan dana atau kewenangan dan atau penyimpangan prosedur, diberhentikan dari kepengurusan Gerbang Sadu Mandara dan wajib mengembalikan kerugian yang diakibatkan oleh tindakan yang bersangkutan atau TPK.
14      PENDAMPINGAN MASYARAKAT, PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN
Masyarakat, Pemerintah Desa dan Kelurahan yang mendapatkan program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) mendapat pendampingan 1 (satu) orang tenaga Sarjana/Diploma yang menjadi fasilitator. Peran fasilitator bertujuan untuk penguatan atau peningkatan kapasitas masyarakat, pemerintahan desa dan kelurahan  dalam mengelola pembangunan secara mandiri.


BAB II
PERAN PELAKU-PELAKU
Masyarakat adalah pelaku utama Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) pada tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku lainnya di desa dan kelurahan, berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing dan Pembina agar tujuan, prinsip dan mekanisme Gerbang Sadu Mandara tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten.
1.      PELAKU DI PROVINSI
Pelaku di Provinsi adalah pelaku-pelaku yang berkedudukan dalam pelaksanaan Gerbang Sadu Mandara disebut Tim Koordinasi Gerbang Sadu Mandara Tingkat Provinsi yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur. Pelaku di Provinsi meliputi :
1)    Gubernur dan Setda Provinsi Bali sebagai Penasihat dan Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Bali sebagai Penanggung Jawab dalam pelaksanaan Gerbang Sadu Mandara.
2)    Tim Koordinasi Provinsi berperan dalam melakukan pembinaan administrasi dan peran serta masyarakat, verifikasi dan monitoring lokasi dan kegiatan di Desa dan kelurahan , serta melakukan dukungan pelayanan dalam proses administrasi di Tingkat Provinsi. Tim Koordinasi Provinsi beranggotakan :
1.    Kepala BPMPD Provinsi Bali
2.    Inspektur Provinsi Bali
3.    Kepala Bappeda Provinsi Bali
4.    Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Provinsi Bali
5.    Kepala Dinas PU Provinsi Bali
6.    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali
7.    Kepala  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali
8.    Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali
9.    Kepala Dinas Peternakan Provinsi Bali
10.  Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bali
11.  Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali
12.  Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali
13.  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali
14.  Kepala Dinas Koperasi UMUKM Provinsi Bali
15.  Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali
16.  Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali
17.  Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bali
18.  Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali
19.  Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali
20.  Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Bali
21.  Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Bali
22.  Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali
23.  Staf Ahli Gubernur Bali
24.  Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Bali
25.  Ketua Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi UNUD
3)    Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah seorang Pejabat dilingkungan BPMPD atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di Provinsi yang berperan sebagai pelaksana kegiatan Gerbang Sadu Mandara.
26.    PELAKU DI DESA DAN KELURAHAN
Pelaku di desa dan kelurahan  adalah pelaku-pelaku yang berkedudukan dan berperan dalam pelaksanaan Gerbang Sadu Mandara. Pelaku di Desa dan Kelurahan  meliputi :
26.1.     Pelaku Ditingkat Desa
1.  Kepala Desa/Perbekel
Peran Kepala Desa/Perbekel adalah sebagai Pembina/Penasehat dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan Program Gerbang Sadu Mandara di Desa. Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyusun peraturan desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan, prinsip dan prosedur Gerbang Sadu Mandara sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pelestarian aset.
2.  Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Dalam pelaksanaan Gerbang Sadu Mandara BPD berperan sebagai lembaga yang mengawasi proses setiap tahapan, termasuk sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian di desa. Selain itu juga berperan dalam melegalisasi dan mengesahkan peraturan desa yang berkaitan dengan pelembagaan dan pelestarian Gerbang Sadu Mandara.
3.  Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
a.  TPK dalam Bidang Pembangunan Prasaran dan Sarana Dasar Perdesaan dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa. TPK berperan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan, mengelola administrasi, dan keuangan Gerbang Sadu Mandara bidang Pembangunan Infrastruktur.
b.  TPK dalam Bidang Pengembangan Usaha Perekonomian Masyarakat Perdesaan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes dibentuk berdasarkan Peraturan Desa, dan kepengurusannya dipilih melalui musyawarah masyarakat desa serta ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa.
c.  Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
KPMD adalah warga desa yang terpilih untuk melaksanakan tugas memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam mengikuti/melaksanakan tahapan Gerbang Sadu Mandara di desa/kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pemeliharaan. Sebagai kader masyarakat yang bertugas membantu pengelolaan pembangunan di desa, diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah KPMD disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan, kemampuan teknik, serta kualifikasi pendampingan kelompok ekonomi dan sebagainya. Sekurang-kurangnya dua orang laki-laki dan perempuan dengan memanfaatkan KPMD yang sudah ada di desa. KPMD berfungsi menyiapkan dan menyusun gagasan-gagasan kegiatan dari tingkat dusun/banjar/lingkungan dalam musyawarah desa dan musyawarah khusus perempuan.
d.  Tim Verifikasi Desa
Anggota Tim Verifikasi Desa dipilih dari anggota masyarakat melalui musyawarah Desa, bertugas melakukan verifikasi terhadap seluruh kegiatan Gerbang Sadu Mandara baik yang menyangkut pembangunan prasarana dan sarana perdesaan maupun peningkatan dan pengembangan usaha ekonomi keluarga miskin.
26.2.     Pelaku Ditingkat Kelurahan
4.  Lurah
Peran Lurah adalah sebagai Pembina/Penasehat dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan Program Gerbang Sadu Mandara di kelurahan. Bersama Lembaga Pembardayaan Masyarakat (LPM), menyusun peraturan Lembaga Pembardayaan Masyarakat (LPM) yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan, prinsip dan prosedur Gerbang Sadu Mandara sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pelestarian aset.
5.  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Dalam pelaksanaan Gerbang Sadu Mandara LPM berperan sebagai lembaga yang melaksanakan program dalam setiap tahapan, termasuk sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian di Kelurahan. Selain itu juga berperan dalam membuat Peraturan LPM yang berkaitan dengan Pembentukan Badan Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sehubungan dengan Kegiatan/Program Gerbang Sadu Mandara.
6.  Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
a.  TPK dalam Bidang Pembangunan Prasaran dan Sarana Dasar Kelurahan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan. TPK berperan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan, mengelola administrasi, dan keuangan Gerbang Sadu Mandara bidang Pembangunan Infrastruktur.
b.  TPK dalam Bidang Pengembangan Usaha Perekonomian Masyarakat Kelurahan dilaksanakan oleh Badan Usaha Masyarakat Kelurahan (BUMKel). BUMKel dibentuk berdasarkan Peraturan LPM, dan kepengurusannya dipilih melalui musyawarah LPM serta ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua LPM yang disetujui oleh Lurah.
c.  Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
KPMD adalah warga kelurahan yang terpilih untuk melaksanakan tugas memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam mengikuti/melaksanakan tahapan Gerbang Sadu Mandara di desa/kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pemeliharaan. Sebagai kader masyarakat yang bertugas membantu pengelolaan pembangunan di Kelurahan, diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah KPMD disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan, kemampuan teknik, serta kualifikasi pendampingan kelompok ekonomi dan sebagainya. Sekurang-kurangnya dua orang laki-laki dan perempuan dengan memanfaatkan KPMD yang sudah ada di Kelurahan. KPMD berfungsi menyiapkan dan menyusun gagasan-gagasan kegiatan dari tingkat Lingkungan dalam musyawarah kelurahan dan musyawarah khusus perempuan.
d.  Tim Verifikasi Kelurahan
Anggota Tim Verifikasi Desa dipilih dari anggota masyarakat melalui musyawarah Kelurahan, bertugas melakukan verifikasi terhadap seluruh kegiatan Gerbang Sadu Mandara baik yang menyangkut pembangunan prasarana dan sarana kelurahan maupun peningkatan dan pengembangan usaha ekonomi keluarga miskin.
26.3.     Pendamping/Fasilitator Desa dan Kelurahan
Pendamping/Fasilitator Desa dan Kelurahan direkrut dari tenaga yang  berpendidikan Minimal Sarjana/Diploma.
1.      Pendamping adalah suatu proses interaksi antara yang didampingi dengan pendampingnya. Atas dasar tersebut maka seorang pendamping harus punya komitmen pemberdayaan dan pengembangan, menciptakan kreativitas serta obyektif terhadap setiap perkembangan yang dicapai oleh pihak yang didampingi.
2.      Tugas pendamping adalah memberikan kemudahan kepada pihak yang didampingi agar mereka dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan yang diharapkan.
3.      Fungsi pendamping adalah sebagai konsultan pada saat masyarakat dalam kesulitan atau mengalami permasalahan. Fasilitator memberikan solusi atas kesulitan yang dihadapi masyarakat. Fasilitator mendampingi masyarakat dalam mengerjakan setiap program yang sudah diprioritaskannya.
4.      Peran Pendamping adalah membantu mendampingi dan mengembangkan potensi yang ada pada masyarakat yang didampingi untuk meningkatkan kesejahteraannya.
5.      Fokus Pendampingan:
-          Berpikir kritis dan analitis
-          Bertindak atas hak dan kewajiban
-          Tertib administratif
-          Pengembangan sumber daya produktif
-          Koordinatif
6.      Kemampuan yang harus dimiliki oleh Pendamping
Seorang pendamping dipastikan akan berhadapan dengan masyarakat yang memiliki kepentingan, karakter, tingkat pendidikan dan sosial budaya yang sangat beragam. Untuk itu, seorang pendamping harus mempunyai kemampuan sebagai narasumber, sebagai guru, sebagai mediator, perangsang atau penantang.
7.      Seorang Pendamping minimal memiliki :
a.    Kepemimpinan
Adalah seni untuk mempengaruhi orang lain. Maka seorang pendamping ketika memfasilitasi masyarakat haruslah memiliki jiwa pemimpin mencerminkan orang bijaksana yang memiliki kemampuan membimbing, memberi motivasi, menggerakkan sekaligus berperan sebagi mediator antar warga masyarakat atau pihak yang didampingi.
b.    Kemampuan komunikasi   
-       Kemampuan menyampaikan pesan atau informasi;
-       Menjadi pendengar yang aktif;
-       Bertanya efektif dan terarah;
-       Kemampuan dalam pengembangan masyarakat seperti: Mengenal isu lokal, Kemampuan mengidentifikasi, kebutuhan masyarakat, Kemampuan analitis (analisis sosial), Berpandangan positif kedepan;
-          Kemampuan melakukan aksi sebagai akumulasi kemampuan teknis;
-          Kemampuan melakukan hubungan antar manusia (human relationship);
-          Kemampuan negosiasi;
-          Kemampuan mengelola konflik; dan
-          Kemampuan teknis lainnya yang dapat memperlancar tugas pendampingan.


BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan Gerbang Sadu Mandara meliputi; (1) Persiapan Pelaksanaan; (2) Perencanaan Kegiatan Desa dan Kelurahan; (3) Pelaksanaan Kegiatan; (4) Penyaluran Dana; (5) Penyelesaian Kegiatan; dan (6) Pelestarian Kegiatan.
  
1.    Persiapan Pelaksanaan
A.   Tingkat Provinsi
1)    Rapat Koordinasi Awal  di Provinsi
Rapat Koordinasi difasilitasi oleh Ketua/Wakil Ketua Tim Koordinasi Provinsi dan hasil yang diharapkan:
a.  Adanya kesepakatan tentang mekanisme Koordinasi dan rapat-rapat selama periode pelaksanaan kegiatan.
b.  Adanya kesamaan persepsi dan langkah dari seluruh unsur yang ada terhadap pelaksanaan Gerbang Sadu Mandara, termasuk dalam hal sosialisasi, verifikasi lokasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
c.  Adanya kesepakatan tentang mekanisme pembahasan dalam menyelesaikan Permasalahan dan kendala yang muncul.
d.  Terjadinya tukar pendapat dan pemberian saran terhadap penyempurnaan pelaksanaan Gerbang Sadu Mandara.
2)    Sosialisasi dan Pembinaan Gerbang Sadu Mandara
Sosialisasi dan pembinaan dilakukan oleh seluruh anggota Tim Koordinasi untuk menjelaskan tujuan, sasaran, pelaksanaan dan manfaat kegiatan Gerbang Sadu Mandara ke Tingkat Kabupaten, Kecamatan, kelurahan dan Desa.
3)    Pemeriksaan kesiapan lapangan
Pemeriksaan kesiapan lapangan dilakukan oleh seluruh anggota Tim Koordinasi Provinsi setelah tahap sosialisasi dan pembinaan dilakukan. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kesiapan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Gerbang Sadu Mandara.
B.   Tingkat  Desa dan kelurahan
Pengurus TPK bersama Kepala Desa dan Lurah bersama LPM Kelurahan secepatnya mengadakan rapat persiapan pelaksanaan di desa dan kelurahan  sebelum memulai pelaksanaan kegiatan. Rapat persiapan di Desa dan kelurahan  difasilitasi oleh Fasilitator dan KPM Desa dan KPM Kelurahan. Hasil rapat persiapan pelaksanaan menjadi acuan langkah kerja selanjutnya.
Hasil yang diharapkan:
1)    Adanya kesepakatan dan kesepahaman tentang peran, fungsi dan pembagian tugas tiap pengurus TPK dalam pelaksanaan Gerbang Sadu Mandara di Desa dan kelurahan;
2)    Tersusunnya Rencana Kerja detail termasuk jadwal, seperti rencana penggunaan tenaga kerja, pengadaan bahan dan alat, kelompok masyarakat pelaksana/pengguna dan pemanfaat serta lokasi sasaran kegiatan; dan
3)    Adanya kesepakatan jadwal, tata cara, dan sanksi-sanksi pertemuan rutin mingguan atau bulanan TPK untuk evaluasi pelaksanaan.  
2.    Perencanaan Kegiatan Desa dan kelurahan
Perencanaan kegiatan dimulai dari tahap:
2.1      Sosialisasi
Hasil yang diharapkan melalui sosialisasi adalah:
a.    Adanya pemahaman tentang informasi pokok kegiatan Gerbang Sadu Mandara oleh masyarakat meliputi tujuan, prinsip, kebijakan, pendanaan, organisasi, proses, dan prosedur.
b.    Adanya pemahaman tentang cara pengambilan keputusan mulai dari tingkat dusun hingga tingkat desa dan kelurahan terutama menyangkut pemilihan kegiatan yang langsung menyentuh kepentingan/kebutuhan masyarakat miskin, keputusan pendanaan, dan mekanisme penyaluran dana kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.2      Peserta Sosialisasi Dalam Musyawarah Desa Dan Kelurahan.
·         Kepala Desa / Lurah.
·         BPD.
·         LPMD/K, PKK dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
·         Wakil/Masyarakat miskin dari setiap dusun/banjar/lingkungan/lingkungan.
·         Wakil perempuan dari setiap dusun/banjar/lingkungan/lingkungan.
·         Tokoh masyarakat, tokoh agama dari setiap dusun/banjar/lingkungan/lingkungan.
·         Anggota masyarakat lainnya.
Sosialisasi kegiatan dalam musyawarah Desa dan Kelurahan terbuka untuk masyarakat. Sebagai narasumber adalah Tim Koordinasi Provinsi atau PPTK Gerbang Sadu Mandara. Fasilitator pertemuan adalah Fasilitator Desa dan kelurahan, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat kelurahan  (KPMK).
2.3      Penggalian Gagasan
Penggalian gagasan adalah proses untuk menggali gagasan-gagasan atau kebutuhan masyarakat dalam upaya mengatasi permasalahan kemiskinan yang dihadapi dan mengembangkan potensi yang ada di masyarakat. Tahap awal dari proses penggalian gagasan adalah mengadakan pertemuan di dusun/banjar/lingkungan untuk membuat peta sosial kemiskinan bersama-sama dengan warga dusun/banjar/lingkungan setempat. Metode atau teknik yang digunakan dalam pembuatan peta sosial dalam pertemuan dusun/banjar/lingkungan sebagai berikut:
a    Penentuan Klasifikasi Kesejahteraan dan Pemetaan Sosial
Tujuan penentuan klasifikasi kesejahteraan adalah mengelompokkan rumah tangga miskin di desa dan kelurahan  dalam kategori masyarakat kaya, menengah dan miskin menurut kriteria dan istilah setempat. Dalam proses ini fasilitator harus mendokumentasikan kriteria dan daftar rumah tangga miskin.
Langkah-langkah penentuan klasifikasi kesejahteraan sebagi berikut:
                        i.      Masyarakat yang hadir diminta untuk mengungkapkan bagaimana tingkat kesejahteraan yang ada dalam masyarakat selama ini, atau bagaimana mereka membedakan rumah tangga dalam komunitas desa dan kelurahan  mereka, misalnya ada rumah tangga kaya, menengah atau miskin. Jenis tingkatan yang disebut masyarakat dicatat.
                       ii.      Masyarakat yang hadir dibagi menjadi 3 kelompok diskusi, kelompok diskusi tentang rumah tangga kaya, menengah dan miskin.
                      iii.      Masing-masing kelompok diminta membuat sebuah gambar yang menjelaskan tentang tingkat kesejahteraan sesuai topik bahasannya. (gambar mengacu pada realitas yang ada di masyarakat)
                     iv.      Pemetaan Penduduk Miskin/RTM partisipatif; Pengertian pemetaan Penduduk Miskin/RTM partisipatif adalah merumuskan kriteria dan mengidentifikasi nama kepala keluarga, jumlah, dan lokasi Penduduk Miskin/RTM. Tujuan dari pemetaan adalah mendapatkan kriteria baseline data Penduduk Miskin/RTM yang mendekati kenyataan tentang kelompok sasaran program. Masyarakat diminta untuk melakukan pemetaan Penduduk Miskin partisipatif untuk lebih menjabarkan kategori miskin dan sangat miskin. Pemetaan ini juga bermanfaat untuk digunakan sebagai aspek yang dominan dalam menentukan kelayakan satu usulan oleh tim verifikasi usulan. Kegiatan ini disusun dan difasilitasi oleh KPM Desa dan KPM Kelurahan serta Fasilitator. Adapun tahapannya: menggunakan alat penentuan kriteria dan kategori Penduduk Miskin/RTM dan sangat miskin, dan melakukan pemetaan berdasarkan kriteria dan kategori. Setelah membuat klasifikasi tingkatan kesejahteraan, peserta pertemuan dusun/banjar/lingkungan difasilitasi untuk membuat peta sosial, penyusunan peta sosial dilakukan dengan menggambarkan dalam sebuah sketsa peta dusun/banjar/lingkungan tentang:
Kondisi geografis, sumber daya alam, fasilitas umum, potensi desa dan kelurahan, termasuk yang ada di luar batas desa dan kelurahan  tetapi berpengaruh terhadap sosial ekonomi desa dan kelurahan, seperti hutan, tambang, kebun, pabrik, pasar, dan alur transportasi.
Kegunaan Peta Sosial sebagai alat bantu dalam:
·         Menggali gagasan masyarakat dalam menentukan kegiatan-kegiatan apa saja yang dapat memenuhi kebutuhan dan berguna bagi mayoritas Penduduk Miskin/RTM.   
·         Melaksanakan dan memantau tahapan Gerbang Sadu Mandara, seperti penulisan usulan, verifikasi, dan musyawarah desa dan kelurahan .
2.4      Musyawarah Penggalian Gagasan
Musyawarah penggalian gagasan adalah pertemuan kelompok-kelompok di dusun/banjar/lingkungan untuk menentukan gagasan-gagasan sesuai kebutuhan masyarakat terutama Penduduk Miskin/RTM. Musyawarah penggalian gagasan dilakukan dengan memanfaatkan pertemuan rutin di dusun/banjar/lingkungan. Bahan yang diperlukan adalah peta sosial dusun/banjar/lingkungan, daftar penduduk miskin/RTM dan sangat miskin di dusun/banjar/lingkungan berikut kriterianya, serta lembar diagram kelembagaan.
Hasil yang diharapkan dari musyawarah penggalian gagasan adalah  
·         Adanya pemahaman tentang informasi kegiatan Gerbang Sadu Mandara oleh masyarakat meliputi tujuan, prinsip, kebijakan, pendanaan, organisasi, proses, dan prosedur.
·         Adanya pemahaman tentang gagasan-gagasan atau visi dari masyarakat untuk mengatasi permasalahan dan penyebab kemiskinan, berdasarkan potensi dan sumber daya lokal yang dimiliki.
·         Dokumen yang dihasilkan:
-       Berita Acara Keputusan Hasil Musyawarah.
-       Daftar Gagasan. 
Peserta Musyawarah Penggalian Gagasan
- Kelompok informal yang ada di dusun/banjar/lingkungan.
- Penduduk Miskin/RTM.
2.5      Perencanaan dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Kelurahan (MusKel)
Perencanaan dalam musdes/kel merupakan pertemuan masyarakat di desa dan kelurahan  yang bertujuan untuk membahas seluruh gagasan kegiatan, hasil dari proses penggalian gagasan di kelompok-kelompok dusun/banjar/lingkungan. Bahan-bahan yang harus disiapkan adalah peta desa dan kelurahan hasil penggabungan semua peta dusun/banjar/lingkungan, rekap data Penduduk Miskin/RTM dusun/banjar/lingkungan, diagram kelembagaan, rekap gagasan semua dusun/banjar/lingkungan, rekap masalah semua dusun/banjar/lingkungan, dan usulan kelompok perempuan.
Peserta dari perencanaan dalam musdes/kel meliputi:
a      Kepala Desa/Perbekel/Lurah dan aparat desa dan kelurahan;
b      Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
c      Lembaga Pemberayaan Masyarakat (LPM) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan kelurahan  lainnya;
d      Wakil Penduduk Miskin/RTM dusun/banjar/lingkungan;
e      Wakil Perempuan;
f       LSM/Ormas;
g      Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama; dan
h      Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir.
Proses ini difasilitasi oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan  (KPMD/K) dan Fasilitator Desa dan Kelurahan. Perencanaan dalam musdes/kel diadakan perengkingan usulan-usulan masing-masing dusun/banjar/lingkungan baik untuk pembangunan prasarana dan sarana dasar Perdesaan dan Kelurahan maupun peningkatan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat khususnya penduduk miskin/RTM. Perencanaan kegiatan Gerbang Sadu Mandara tetap mengacu pada RPJM Desa dan Kelurahan  serta Perencanaan dalam musdes/muskel dapat juga membahas usulan-usulan Kegiatan Desa dan Kelurahan  yang akan diajukan pendanaannya melalui sumber dana lainnya (swadaya, pendapatan Desa dan Kelurahan , PNPM-MP dan APBD Kabupaten).
Hasil yang diharapkan dari perencanaan dalam musdes/kel adalah:
Ditetapkannya usulan-usulan prioritas kegiatan pembangunan prasarana dan sarana dasar Perdesaan dan Kelurahan yang mendukung pengembangan usaha perekonomian masyarakat yang berkaitan langsung dengan penanggulangan kemiskinan.
3.    Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan adalah tahap pelaksanaan seluruh rencana yang telah disepakati dalam musdes/muskel. Dalam pelaksanaan kegiatan ini perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.    Masyarakat merupakan pemilik kegiatan, sehingga keputusan pelaksanaan dan tanggung jawab ada pada masyarakat.
b.    Masyarakat desa dan kelurahan  mendapat prioritas untuk turut serta bekerja dalam pelaksanaan kegiatan, terutama bagi masyarakat miskin atau anggota keluarganya.
c.    Apabila ada bagian yang tidak dapat dikerjakan oleh masyarakat dapat mendatangkan tenaga terampil atau ahli dari luar sepanjang disepakati dalam musyawarah desa dan kelurahan, dan kebutuhan tersebut di atas sudah masuk dalam RAB kegiatan.
d.    Pengguna dana sesuai dengan rencana kegiatan agar mencapai hasil yang diharapkan dan selesai tepat waktu.
4.    Penyaluran Dana
Penyaluran dana adalah proses penyaluran dari rekening Desa ke rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan dari rekening Ketua LPM kelurahan  masuk ke rekening Badan Usaha Masyarakat kelurahan (BUMKel). Selanjutnya disalurkan kepada kelompok masyarakat atau perseorangan dengan persetujuan dari Tim Verifikasi Desa dan kelurahan. Setiap penarikan dana dari Bank yang ditunjuk untuk Desa wajib diketahui oleh: Ketua BUMDes, Kepala Desa/Perbekel, Ketua LPM Desa dan Ketua BPD. Untuk ditingkat Kelurahan wajib diketahui oleh: Ketua LPM Kelurahan, Ketua BUMKel dan Lurah.
5.    Penyelesaian Kegiatan
Penyelesaian kegiatan adalah penyelesaian dari tiap kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban TPK di Desa dan Kelurahan. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:
a.      Pembuatan Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan.
Laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan (LP2K) memuat pernyataan bahwa seluruh jenis kegiatan telah selesai dilaksanakan 100 %. 
b.      Realisasi Kegiatan dan Biaya
Realisasi kegiatan dan biaya adalah rincian kegiatan dan penggunaan dana yang telah dilaksanakan di Desa dan Kelurahan. TPK bersama KPM Desa dan KPM Kelurahan yang dibantu oleh Pendamping/Fasilitator membuat rincian realisasi kegiatan dan biaya beserta rekapitulasinya dan secara berkala (setiap bulan) dilaporkan kepada Kepala BPMPD Provinsi Bali.
6.    PELESTARIAN KEGIATAN
Pelestarian kegiatan Gerbang Sadu Mandara adalah proses keberlanjutan (sustainable) program yang dapat memberi dampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin di Desa dan Kelurahan.


BAB IV
PENGENDALIAN
Pengendalian Gerbang Sadu Mandara adalah kegiatan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan serta tindak lanjutnya. Pengendalian terhadap pelaksanaan seluruh proses dan kegiatan Gerbang Sadu Mandara bertujuan:
a      Menjaga setiap proses Gerbang Sadu Mandara selalu sesuai dengan aturan, prinsip, dan kebijakan Gerbang Sadu Mandara.
b      Menjaga bahwa hasil-hasil dalam seluruh tahapan kegiatan diperoleh melalui proses dan mekanisme yang benar.
c      Mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
d      Menjaga kualitas dari setiap kegiatan yang dilaksanakan agar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
e      Mengendalikan pemanfaatan dana Gerbang Sadu Mandara agar sesuai dengan yang direncanakan dan dikelola secara transparan.
f       Mengendalikan agar setiap pelaku Gerbang Sadu Mandara dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Strategi dasar dalam pengendalian Gerbang Sadu Mandara adalah:
a      Semua pihak terkait melakukan pemantauan secara obyektif dan mampu memberikan masukan terhadap setiap proses dan kegiatan yang dilaksanakan,
b      Pelaku Gerbang Sadu Mandara di semua tingkatan menjalankan mekanisme pelaporan baik formal maupun informal dengan disiplin, akurat, dan efektif.
c      Harus ada pemeriksaan yang detail dan akurat sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan terhadap setiap proses dan tahapan kegiatan yang dilaksanakan.
d      Pengawasan yang ketat dan tegas terhadap setiap proses dan kegiatan pada setiap tahapan yang dilaksanakan.
e      Setiap saat dilakukan evaluasi untuk meningkatkan kinerja serta menegakkan aturan dengan pemberian sanksi.
Pemantauan dan pengawasan dapat dilakukan oleh; (1) Pemantauan dan Pengawasan oleh Pemerintah, (2) Pemantauan dan Pengawasan Partisipatif oleh Masyarakat, (3) Audit dan Pemeriksaan Keuangan, (4) Evaluasi, dan (5) Pelaporan


4.1      Pemantauan dan Pengawasan Partisipatif oleh Masyarakat
Adalah Pemantauan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan program yang dilakukan oleh masyarakat.
4.2      Pemantauan dan Pengawasan oleh Pemerintah.
Dana Gerbang Sadu Mandara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. Pemerintah berkewajiban untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan Kegiatan Gerbang Sadu Mandara berjalan sesuai dengan petunjuk teknis kegiatan.
4.3      Audit dan Pemeriksaan Keuangan
Audit dan Pemeriksaan akan dilaksanakan oleh BPKP, BPK dan Inspektorat, sesuai petunjuk pemeriksaan terhadap Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke Desa dan Kelurahan.
4.4      EVALUASI
Evaluasi dalam Gerbang Sadu Mandara dilakukan secara berkala terhadap seluruh kegiatan Gerbang Sadu Mandara di Desa dan Kelurahan. Kegiatan evaluasi termasuk melakukan evaluasi perkembangan pengelolaan kegiatan, kualitas kegiatan, dan menilai hasil pelaksanaan usaha ekonomi masyarakat serta perkembangan BUMDes dan BUMKel.
4.5      PELAPORAN
Pelaporan merupakan proses penyampaian laporan kegiatan Gerbang Sadu Mandara oleh pelaksana kegiatan di Desa dan Kelurahan.  Isi laporan menyangkut data atau informasi mengenai perkembangan/kemajuan tahapan pelaksanaan program/kegiatan, kendala/permasalahan yang terjadi, pencapaian sasaran atau tujuan Gerbang Sadu Mandara.
Mekanisme pelaporan dilakukan melalui jalur struktural dan fungsional, sebagai upaya untuk mempercepat proses penyampaian data atau informasi dari desa dan kelurahan  ke tingkat Kabupaten dan Provinsi.
Materi laporan meliputi:
a      Kegiatan-kegiatan yang sedang dilaksanakan;
b      Pencapaian sasaran dan atau target dari kegiatan yang sedang dilaksanakan;
c      Gambaran kemajuan pelaksanaan kegiatan;
d      Target realisasi biaya kegiatan yang sedang dilaksanakan;
e      Kendala dan permasalahan yang dihadapi, termasuk tindak lanjutnya; dan
f       Tingkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program/kegiatan.
Pelaporan BUMDes / BUMKel meliputi:
a      Jumlah Nasabah BUMDes / BUMKel;
b      Jumlah dana yang disalurkan;
c      Kegiatan-kegiatan usaha ekonomi yang dilaksanakan oleh masyarakat;
d      Tingkat kemajuan keuangan BUMdes / BUMkel; dan
e      Tingkatan kelancaran pengembalian pinjaman dari masyarakat.


BAB V
PENUTUP
Demikian Petunjuk Teknis ini menjadi dasar arahan Pelaksanaan Kegiatan/Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara / Gerbang Sadu Mandara (GSM) Anggaran Perubahan Tahun 2012 di Provinsi Bali, segala penggunaan dan pemanfaatan bantuan keuangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk teknis ini.
Ditetapkan di Denpasar
Pada Tanggal Oktober 2012       15 Maret 2011
a.n.  Sekretaris Daerah Provinsi Bali,
        Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat,
Drs. Ketut Wija, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19590331 198303 1 007

No comments:

Post a Comment